Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Smelter CNI Memang PSN Era Jokowi, tapi Dugaan Korupsi Rp401 Miliar Disebut Terjadi di Luar Proyek

        Smelter CNI Memang PSN Era Jokowi, tapi Dugaan Korupsi Rp401 Miliar Disebut Terjadi di Luar Proyek Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proyek smelter PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) memang pernah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI yang kini disidik tidak berkaitan dengan proyek PSN tersebut.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara yang disidik berkaitan dengan kegiatan pembukaan tambang serta rekanan ekspor yang disebut berada di luar ketentuan. Karena itu, penyidikan kasus tersebut tidak diarahkan kepada kegiatan PT CNI yang masuk dalam PSN.

        "Tidak, tidak. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," kata Anang kepada wartawan usai upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan di Lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

        Penegasan tersebut menjadi penting karena nama PT CNI sebelumnya memang dikaitkan dengan agenda hilirisasi nikel pemerintah melalui pembangunan smelter yang berstatus PSN. Sementara perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung justru berkaitan dengan tata kelola nikel pada periode 2017 hingga 2020.

        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidikan dilakukan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan nikel PT CNI pada periode tersebut. Proses penyidikan itu berdasarkan surat perintah yang pertama diterbitkan pada 10 April 2025 dan kemudian diperbarui pada 7 November 2025.

        Dalam perkara tersebut, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada 2017 hingga 2019. Namun, perusahaan disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski sudah mengantongi rekomendasi untuk melakukan ekspor.

        Kejagung kemudian menduga terdapat pengaturan hasil uji kadar nikel yang dilakukan PT CNI bersama penyelenggara negara. Kadar nikel disebut dibuat berada di bawah 1,7 persen agar memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku saat itu.

        Padahal, Kejagung menyebut ketentuan tersebut mensyaratkan kadar nikel berada di atas 1,7 persen. Dengan menggunakan dokumen yang disebut tidak sah, PT CNI kemudian diduga melakukan ekspor nikel secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

        Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69. Nilai tersebut membuat perkara tata kelola nikel PT CNI menjadi salah satu kasus yang tengah ditangani Kejagung dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

        Baca Juga: Tak Suruh Utusan, Menteri Desa Yandri Susanto Datang Langsung Temui Jokowi untuk Antar Undangan Pernikahan Anak

        Meski proses penyidikan masih berjalan, Kejagung telah menerima uang dengan nominal yang sama dari PT CNI. Perusahaan tersebut menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada Jumat (28/8/2026) sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

        Saiful mengatakan uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya Kejagung yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.

        "Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ungkap Saiful.

        Kejagung belum menyatakan penyidikan perkara tersebut selesai meski uang kerugian negara telah diserahkan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mengonstruksikan peristiwa pidana untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

        Dengan demikian, status smelter PT CNI sebagai PSN pada era Jokowi tidak menjadi objek perkara yang ditegaskan Kejagung. Fokus penyidikan berada pada dugaan penyimpangan tata kelola nikel, kegiatan pembukaan tambang, serta aktivitas ekspor di luar ketentuan yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp401,65 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: