Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan hukum program dari Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program itu tidak bisa dinilai hanya berdasarkan persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menilai perlu melihat secara utuh antara konsep program, implementasi hingga kemungkinan penyimpangan sebelum menyatakan haram program MBG.
Baca Juga: DPR Curiga Ada Pengusaha Coba Sabotase MBG: Keracunan Bisa Terkait Persaingan Bisnis
Menurut Ni'am, apabila dilihat dari sisi konsep, program tersebut justru merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tidak bisa secara otomatis disamakan dengan konsep dasar program tersebut.
"Nah, makan bergizi gratis ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hajat dasar masyarakat, gitu ya. Kemudian soal makanan bergizi bagi anak-anak akan menjadi salah satu penentu untuk kecerdasan, untuk pemenuhan hak dasar yang lain, yaitu hak dasar kesehatan, hak dasar pendidikan, dan juga hak dasar sosial di tengah masyarakat," tutur Ni'am, dikutip Jumat (4/9/2026).
Ia menilai konsep program tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat terbebas dari kelaparan sekaligus memperoleh kebutuhan yang menunjang kesehatan dan pendidikan.
Dari sisi pembiayaan, ia juga menilai penggunaan anggaran hasil efisiensi untuk kepentingan masyarakat merupakan sesuatu yang positif.
"Kalau ngelihat prosesnya itu dari efisiensi yang asalnya uang ada tetapi berputar di birokrasi, kemudian di kelompok-kelompok elite tertentu, kemudian disisir, didistribusi dari yang asalnya inefisien, dikumpulkan, kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Ni'am.
Namun, Ni'am tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG. Ia mengakui terdapat masalah dalam tata kelola program yang perlu menjadi perhatian.
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki implementasi, bukan langsung menjadi dasar untuk menghakimi konsep MBG secara keseluruhan.
"Kemarin ada masalah dari sisi tata kelola dan sudah dilakukan evaluasi, saya kira ini langkah baik yang ketika ada program, kemudian diimplementasi, ada kekurangan-kekurangannya, pasca evaluasi dilakukan perbaikan-perbaikan," tutur Ni'am.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal perbaikan tersebut agar tujuan utama program tetap tercapai. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus diarahkan untuk menghasilkan kemaslahatan sebesar-besarnya sekaligus menekan potensi dampak buruk yang dapat muncul.
"Nah, tahap yang berikutnya kita kawal bareng-bareng agar program ini sesuai dengan tujuan yang mulianya, kemudian mendatangkan kemaslahatan optimal, dan meminimalisir mafsadah yang dikhawatirkan akan muncul," lanjutnya.
Ni'am secara khusus menyoroti pentingnya mekanisme pencegahan dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada apakah makanan telah dibagikan kepada penerima manfaat, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut sejumlah potensi persoalan yang harus dicegah, mulai dari korupsi, kualitas gizi yang tidak sesuai hingga risiko keracunan makanan.
"Iya, betul. Betul. Jadi harus ada mekanisme pencegahan terhadap berbagai potensi korupsi, potensi gizi yang enggak bagus, potensi keracunan, gitu. Itu kan pada tingkat implementasi," kata Ni'am.
Ia menekankan bahwa meskipun skala persoalan mungkin tidak selalu besar, aspek keselamatan penerima manfaat tetap tidak boleh dianggap remeh.
"Sekalipun mungkin dari sisi sizing-nya enggak terlalu besar, tetapi karena ini terkait dengan keselamatan, ya harus tetap diperhatikan," tuturnya.
Sebelumnya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Ahmad Muzaffar menyatakan bahwa keluarga besar pesantrennya haram untuk menerima MBG.
Ia mengaku pihaknya sebelumnya telah menerima program tersebut selama beberapa bulan. Namun, setelah mempertimbangkan pandangannya mengenai tata kelola program tersebut, penerimaan makanan itu disebut sebagai sesuatu yang harus disesali.
Salah satu alasan yang ia kemukakan adalah dugaan bahwa pengelolaan program dari hulu hingga hilir dapat menjadi sarana terjadinya korupsi.
Baca Juga: Habib Rizieq: Organisasi Preman Sombong Banget, Mentang-mentang Merasa Dekat dengan Prabowo
"Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola program ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: