Ramai di Sosmed, Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie, Kuasa Hukum Balik Serang
Kredit Foto: Istimewa
Kuasa hukum Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yakni Silas Dutu, menilai laporan yang diajukan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) ke Bareskrim Polri tidak memiliki landasan hukum.
Sebagai catatan, GCP resmi melaporkan Budi Arie pada Rabu (2/9/2026) terkait potongan video yang menampilkan dirinya berbicara soal kemungkinan percepatan Pemilu 2029. Laporan itu bahkan dikaitkan dengan tuduhan makar.
Silas menegaskan pernyataan kliennya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Kuasa hukum Budi Arie Setiadi menilai laporan Gerakan Cinta Prabowo ke Mabes Polri tidak beralasan dan tidak memiliki pijakan hukum sama sekali apalagi dianggap makar dan atau penghasutan karena pernyataan Budi Arie Setiadi adalah ekspresi hak konstitusional dan kebebasan berpendapat yang dijamin hukum," katanya dalam keterangan tertulis, dkutip Jumat (4/9).
Ia juga menekankan tidak terdapat mens rea atau niat jahat dalam ucapan Budi Arie, sehingga tidak tepat jika dipaksakan menjadi perkara pidana.
Menurut Silas, pernyataan Budi Arie harus dipahami dalam konteks politik. Ucapan tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk tetap mendukung dan mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Budi Arie Setiadi menilai bahwa ruang publik saat ini telah dipengaruhi oleh narasi-narasi liar baik dari pengamat, oposisi, kelompok pembenci, maupun opini-opini di media massa maupun media sosial yang tendensius dan menganggu eksistensi pemerintahan," jelsnya.
Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie 'Bersyukur' Dilaporkan Kubu Prabowo, Fakta Lengkap Akan Terungkap!
Meski menilai laporan GCP tidak relevan, Silas menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk membuat aduan ke aparat penegak hukum.
"Kami menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapapun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tertentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: