Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Kredit Foto: Kejagung
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung menyita aset senilai sekitar Rp8,43 miliar milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah uang tunai 240 ribu dolar AS yang ditemukan disimpan di dalam mobil Suzuki Carry pikap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN Tahun Anggaran 2025–2026.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang di Jakarta, Jumat.
240 Ribu Dolar Disimpan di Mobil Pikap
Uang tunai 240 ribu dolar AS ditemukan penyidik di dalam Suzuki Carry pikap yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang disita dari Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
Selain uang 240 ribu dolar AS, penyidik juga menyita sejumlah aset dan uang tunai lainnya yang dikaitkan dengan Dadan.
Barang bukti tersebut antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menemukan uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah di dalam Honda WR-V, Rp24,5 juta di dalam Toyota Avanza, serta uang tunai lainnya senilai Rp540,29 juta.
Aset Tersangka Lain Ikut Disita
Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap aset Dadan Hindayana.
Dari Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode September 2025 hingga Juni 2026, Sony Sonjaya, Kejagung menyita satu jam tangan Bell & Ross.
Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan berupa cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami, serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Kejagung menyatakan penyitaan terhadap aset ketiga tersangka telah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri setempat.
Aset-aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: