Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perusahaan Tambang Wajib Siapkan Ekskavator untuk Cegah Karhutla, Ini Perintah Prabowo

        Perusahaan Tambang Wajib Siapkan Ekskavator untuk Cegah Karhutla, Ini Perintah Prabowo Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah kini menempatkan perusahaan tambang sebagai bagian dari kekuatan utama dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 meminta pemegang izin pertambangan menyiapkan sistem pencegahan kebakaran sekaligus sarana tanggap darurat, termasuk ekskavator.

        Instruksi tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait agar kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) benar-benar dijalankan. Pemerintah ingin perusahaan tambang tidak hanya beraktivitas di wilayah konsesinya, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi ancaman karhutla di kawasan sekitar.

        Dalam diktum keenam angka 6 huruf b, Inpres 11/2026 secara khusus memerintahkan agar pemegang IUP dan IUPK menyusun sistem manajemen pencegahan kebakaran. Perusahaan juga diwajibkan memelihara sarana tanggap penanggulangan bencana dalam kondisi darurat.

        "Mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus menyusun sistem manajemen pencegahan kebakaran dan memelihara darurat sarana tanggap penanggulangan bencana, termasuk menyiapkan ekskavator," demikian bunyi instruksi tersebut.

        Kewajiban menyiapkan ekskavator menjadi salah satu bentuk konkret keterlibatan dunia usaha dalam penanganan karhutla. Alat berat tersebut dapat digunakan untuk mendukung upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi sekaligus membantu langkah pencegahan sebelum api meluas.

        Dalam kondisi mendesak, ekskavator dapat dimanfaatkan untuk menggali kanal yang membantu mengatur aliran air di kawasan terdampak. Setelah kebutuhan penanganan kebakaran terpenuhi, alat tersebut juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

        Pemerintah juga meminta perusahaan tambang memperkuat pencegahan melalui kegiatan patroli. Pemegang izin pertambangan diarahkan untuk melakukan pemantauan bersama masyarakat di sekitar wilayah operasional guna mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.

        Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pendekatan baru pemerintah dalam menghadapi karhutla yang tidak hanya mengandalkan aparat dan pemerintah daerah. Perusahaan yang memiliki izin usaha atau hak atas tanah juga diminta ikut menyediakan sumber daya, anggaran, fasilitas, infrastruktur, hingga alat berat untuk memperkuat kapasitas penanganan kebakaran.

        Instruksi Presiden itu tidak hanya menyasar sektor pertambangan. Pemerintah juga meminta pemegang perizinan usaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah mengoptimalkan peran serta kewajibannya dalam pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

        "Mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan," bunyi diktum kesatu angka 7 Inpres tersebut.

        Di sektor perkebunan, pemerintah mengarahkan pemegang izin perkebunan untuk memastikan tersedianya fasilitas mitigasi kebakaran. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga diminta memastikan pemegang hak dan perizinan menyiapkan unit tanggap darurat serta peralatan berat untuk menghadapi karhutla.

        Baca Juga: Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Bahas Tambang Ilegal dan Karhutla

        Pemerintah daerah turut mendapat tugas memperkuat koordinasi dengan dunia usaha. Gubernur diminta memfasilitasi pembentukan konsorsium alat berat dan mesin pertanian antara pelaku usaha dengan masyarakat agar sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara lebih cepat ketika terjadi kebakaran.

        Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin penanganan karhutla dilakukan melalui pembagian tanggung jawab yang lebih luas. Perusahaan tambang menjadi salah satu pihak yang dituntut memiliki kesiapan alat dan sistem pencegahan, sehingga respons terhadap karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah ketika kebakaran sudah terlanjur meluas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: