Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pernah Wisuda dan Ijazahnya Bisa Ditemukan di...

        Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pernah Wisuda dan Ijazahnya Bisa Ditemukan di... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdebatan mengenai keaslian ijazah dan skripsi Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Namun, di tengah tuduhan yang terus dipersoalkan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, justru mengingatkan adanya rangkaian catatan akademik yang menunjukkan perjalanan Jokowi sebagai mahasiswa hingga dinyatakan lulus.

        Marcus menyebut persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari berbagai dokumen yang mencatat proses akademik Jokowi. Mulai dari statusnya sebagai mahasiswa, mengikuti ujian, menjalani yudisium, hingga adanya catatan wisuda disebut menjadi bagian dari rangkaian data yang perlu diperhatikan.

        Bahkan, menurut Marcus, terdapat berita acara yang mendokumentasikan peristiwa wisuda Jokowi. Keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya penting ketika membicarakan apakah ijazah Jokowi pernah ada atau tidak.

        Baca Juga: PSI: PDIP Fitnah Jokowi Punya Bunker, tapi Takut Sahkan RUU Perampasan Aset, Jangan-jangan...

        “Yang bersangkutan pernah wisuda dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” kata Marcus, dikutip dari laman resmi UGM, Senin (7/9/2026).

        Menurut Marcus, rangkaian catatan tersebut memperlihatkan bahwa perjalanan akademik Jokowi bukan sekadar klaim tanpa dasar. Ada sejumlah data pendukung yang menunjukkan dirinya tercatat sebagai mahasiswa dan menjalani tahapan akademik sebagaimana mestinya.

        Olehnya itu, jika ada pihak yang menuding ijazah atau skripsi Jokowi palsu, tuduhan tersebut harus dibuktikan menggunakan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

        Baca Juga: Pernah Didatangi Gibran, Rocky Gerung Bocorkan Anak Jokowi Mau Jadi Presiden

        Marcus kemudian menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat dua bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yakni membuat palsu dan memalsukan.

        “Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada, namun pelaku membuat surat atau akta, dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli, padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” ujarnya.

        Sementara itu, tindakan memalsukan memiliki konteks berbeda. Menurut Marcus, tindakan tersebut dilakukan terhadap dokumen yang sebelumnya memang pernah ada. Dokumen itu kemudian dibuat kembali atau diubah sehingga seolah-olah merupakan dokumen asli.

        Perbedaan tersebut menjadi penting ketika dikaitkan dengan tuduhan yang diarahkan kepada Jokowi dan UGM. Sebab, menurut Marcus, konstruksi tuduhan yang dilayangkan sejauh ini belum jelas apakah yang dipersoalkan adalah tindakan membuat dokumen palsu atau memalsukan dokumen yang memang sebelumnya pernah ada.

        “Dua-duanya adalah kejahatan dan ada ancaman pidana. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ucap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: