Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons santai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait wacana penerbitan obligasi daerah (municipal bond). Sebagai gantinya, Pramono sempat meminta pemerintah pusat mengucurkan penuh DBH jika wacana penerbitan obligasi daerah tidak diizinkan.
Merespons permintaaan tersebut, Purbaya menegaskan, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) memiliki aturan main tersendiri dalam undang-undang dan tidak bisa dijadikan alat penawaran maupun tekanan terhadap pemerintah pusat.
"Emang dia bisa nekan saya? Kita lihat nanti ke depan," kata Purbaya saat ditemui usai sesi doorstop di Komplek Parlemen DPR RI.
Purbaya mengaku baru akan mempelajari secara mendalam mekanisme dan izin resmi pengajuan municipal bond dari Pemprov DKI.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu melihat tingkat urgensi serta kemampuan kas Pemprov DKI sebelum memberikan lampu hijau.
"Emang ini mesti izin saya untuk terbitin bonds? Akan mengajukan? Nanti saya pelajari deh," ujarnya.
Secara prinsip fiskal, Purbaya tidak melarang pemerintah daerah memanfaatkan instrumen pinjaman atau surat utang untuk membiayai pembangunan.
Namun, ia mengingatkan agar Pemprov DKI realistis dan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence).
Baca Juga: Purbaya ke Pramono: Kalau Uangnya Kebanyakan, Buat Apa Utang?
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Utang Rp3,4 Triliun: DBH Pajak Macet!
"Kalau uangnya kebanyakan, buat apa terbitin? Tapi kalau memang merasa perlu, ya enggak apa-apa, itu kan tanggung sendiri," tegas Purbaya.
Mengenai tuntutan penyerahan DBH, Purbaya meluruskan bahwa skema penyaluran dana transfer ke daerah sepenuhnya mengacu pada kondisi kemampuan anggaran negara serta regulasi UU APBN yang berlaku—bukan atas dasar kompromi politik.
"Kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah DBH-nya. Undang-Undang APBN ketentuannya memang seperti itu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: