Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026

        OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026 Kredit Foto: Dian Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK). Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp104,63 miliar kepada 113 pelaku pasar modal.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kasus di bidang PMDK.

        "Secara year-to-date per 31 Agustus, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara online, Senin (7/9/2026).

        Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya. Sanksi tersebut terdiri dari dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, serta 13 sanksi peringatan tertulis.

        OJK juga telah menerbitkan lima perintah tertulis sebagai bagian dari langkah penegakan ketentuan di sektor pasar modal dan industri terkait.

        Langkah tersebut menunjukkan OJK terus meningkatkan pengawasan sekaligus penegakan aturan untuk menjaga integritas dan kepatuhan pelaku industri di bidang PMDK.

        Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online

        Baca Juga: OJK Tekankan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global

        Baca Juga: OJK: Emiten Wajib Perkuat Keterbukaan Informasi

        Aturan Demutualisasi BEI

        Selain penegakan ketentuan, OJK juga tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemegang saham bursa efek atau demutualisasi bursa efek.

        Hasan mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

        Menurut dia, pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan OJK telah menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.

        "Pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan telah diperoleh berbagai masukan dari stakeholders terkait," kata Hasan.

        Saat ini, penyusunan RPOJK tersebut masih terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. OJK berkomitmen mengawal proses tersebut hingga aturan dapat ditetapkan dan kemudian diimplementasikan.

        "OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: