OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online
Kredit Foto: Istock
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced uniligent dan atau pembelokiran atas kurang lebih 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian," jelas dia dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Selain pemblokiran, OJK juga memperluas penelusuran terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian.
Baca Juga: OJK Tekankan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Baca Juga: Rekening Botok Diperiksa, Syahganda Bongkar: Tak Mungkin Tanpa Bohir
Perbankan diminta melakukan penutupan rekening yang memiliki keterkaitan tersebut serta menerapkan enhanced due diligence sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan penegakan ketentuan di sektor perbankan.
"Perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas keperdudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian," ungkap dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: