Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang

        Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

        Sahroni menegaskan, RUU Perampasan Aset harus tetap diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, kewenangan yang nantinya diberikan kepada aparat harus disertai batasan dan mekanisme hukum yang jelas.

        Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

        "Jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada," ujar Sahroni.

        Menurut Sahroni, DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan RUU Perampasan Aset tetap berada dalam koridor hukum. Kewenangan besar yang dimiliki aparat harus diimbangi dengan aturan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

        Ia menilai keseimbangan tersebut penting agar upaya memberantas kejahatan, khususnya korupsi, tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

        "Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan," tegas legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.

        Sahroni juga meminta pembahasan substansi RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati, termasuk dalam merumuskan pasal demi pasal.

        Menurut dia, ketentuan yang tidak dirancang secara cermat berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

        Selain pembahasan regulasi, ia menilai edukasi kepada masyarakat juga penting. Publik perlu memahami tujuan dan mekanisme RUU Perampasan Aset secara utuh agar tidak muncul kesalahpahaman terkait penerapannya.

        Sahroni mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan draf RUU tersebut.

        "Kita sama-sama berpandangan bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu: bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum," pungkas Sahroni.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: