Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ​Ajukan Anggaran Rp4,98 Triliun, Bea Cukai Siapkan Dua Fokus Utama di 2027

        ​Ajukan Anggaran Rp4,98 Triliun, Bea Cukai Siapkan Dua Fokus Utama di 2027 Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyiapkan dua fokus utama pada 2027, yaitu meningkatkan penerimaan negara dan memperketat pengawasan terhadap barang ilegal serta penyelundupan. Rencana tersebut disampaikan dalam rapat kerja DJBC bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI), Senin (7/9/2026).

        Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, mengatakan dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai akan mengoptimalkan penerimaan dari cukai dan bea masuk.

        Salah satunya dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan bea masuk untuk sejumlah barang. Bea Cukai juga akan mencari sumber penerimaan baru sesuai dengan perkembangan ekonomi.

        Selain itu, DJBC akan memperkuat pengawasan terhadap nilai barang impor dan mengembangkan sistem klasifikasi barang agar lebih sesuai dengan perkembangan perdagangan.

        “Strategi tersebut akan melanjutkan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2026. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp182,6 triliun atau 54,3 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp336 triliun,” kata Djaka dalam laporannya.

        Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 6,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

        Djaka mengatakan, penerimaan terbesar masih berasal dari cukai dengan nilai Rp130,7 triliun. Sementara penerimaan bea masuk mencapai Rp31,5 triliun dan bea keluar sebesar Rp20,4 triliun.

        Selain mengumpulkan penerimaan negara, Bea Cukai juga akan memperketat pengawasan terhadap masuk dan keluarnya barang. Pengawasan akan dilakukan di wilayah laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan, dan bandar udara.

        Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.043 penindakan terhadap berbagai pelanggaran dengan nilai barang mencapai Rp11,25 triliun.

        Salah satu perhatian utama adalah pemberantasan rokok ilegal. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah melakukan 12.617 penindakan dan mengamankan sekitar 1,123 miliar batang rokok ilegal.

        DJBC juga melakukan penindakan terhadap barang impor dan ekspor ilegal serta narkotika melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

        Di sisi lain, Bea Cukai juga menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung perdagangan dan industri.

        “Pada 2027, DJBC akan meningkatkan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, mendorong ekspor, dan mendukung hilirisasi industri. Program tersebut juga mencakup optimalisasi fasilitas kawasan khusus serta peningkatan kapasitas ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tambahnya.

        Bea Cukai juga akan melanjutkan pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE) untuk membuat proses pengiriman dan perdagangan barang menjadi lebih cepat dan efisien.

        Baca Juga: Komisi XI Sentil Anak Buah Purbaya, Datang Jangan Cuma Minta Anggaran

        Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Dorong Optimalisasi PLB untuk Tekan Dwelling Time dan Biaya Logistik

        Pada 2026, program NLE telah diterapkan di 57 pelabuhan dan 12 bandara. DJBC mencatat program tersebut mampu memangkas waktu proses rata-rata hingga 49,5 persen dan menekan biaya rata-rata sebesar 38,1 persen di pelabuhan yang telah menerapkannya.

        “Untuk menjalankan berbagai program tersebut, DJBC mengajukan pagu anggaran sebesar Rp4,98 triliun pada 2027,” usul Djaka ke Komisi XI DPR RI.

        Anggaran itu terdiri atas Rp18,75 miliar untuk program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi, Rp2,4 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara, serta Rp1,67 triliun untuk program dukungan manajemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: