Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan

        RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan resmi disahkan pada 15 Desember 2026, sesuai komitmen yang pernah diumumkan saat aksi demonstrasi 27 Agustus lalu.

        Hal tersebut disampaikannya dalam rapat Komisi III DPR bersama advokat terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

        "Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok," ujar Sahroni, dikutip Selasa (8/9).

        Ia menilai, setelah pengesahan nanti, polemik baru bisa saja muncul.

        "Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok (harinya), ribut lagi nanti, 'oh ini katanya begini, ini katanya begini'," tambahnya.

        Politikus Partai Nasdem itu menuding kelompok yang tidak menyukai pemerintah akan selalu mencari sisi negatif dari kebijakan yang diambil. Karena itu, menurutnya, DPR perlu memberikan edukasi agar masyarakat memahami tujuan dari regulasi tersebut.

        Sahroni juga menekankan bahwa DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset menjadi alat kesewenang-wenangan aparat. 

        Baca Juga: Aparat Indonesia Berintegritas? Habiburokhman Ragukan Standar Seperti Negara Maju

        "Bapak-Bapak lah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami, dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan, seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan. Upaya pemerintah, yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi," tandasnya.

        Sebagai informasi, komitmen DPR untuk merampungkan RUU ini sudah dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditandatangani pimpinan DPR saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, 27 Agustus 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: