Kredit Foto: BPMI
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Dedy, Gibran dipilih rakyat dalam Pilpres 2024 satu paket dengan Presiden Prabowo Subianto, sehingga yang bisa membatalkannya hanyalah rakyat melalui mekanisme demokrasi.
"MK tidak bisa membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres. Karena Wapres itu di pilih dalam satu paket dengan Presiden. Yang bisa membatalkan paket Presiden dan Wapres hanyalah Rakyat, tapi lewat mekanisme demokrasi yang sah dan konstitusional. Yaitu lewat Pemilu," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (8/9).
Ia juga menyindir langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang berencana menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke MK.
"Jadi sayembara politik ala @dennyindrayana adalah mimpi di siang hari dengan posisi miring ke arah selatan," tandasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana berencana mengajukan gugatan ke MK pada 10 September 2026, sehari setelah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajat Gibran ditutup.
Baca Juga: Aktivis Senior Dorong Pemakzulan Gibran, Prabowo Dibikin Untouchable!
Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.
Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: