Budi Arie Diperingatkan, 'Presiden Terpilih Haram Hukumnya Diturunkan di Tengah Jalan'
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wacana percepatan pemilihan umum yang dilontarkan mantan Menteri Budi Arie Setiadi sebagai skenario menghadapi potensi kebuntuan politik mendapat sanggahan dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno.
Adi menilai gagasan tersebut paradoks dan bertentangan dengan fondasi sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Hal itu disampaikan Adi dalam podcast bersama Akbar Faizal yang tayang pada 3 September 2026. Ia menekankan bahwa masa jabatan presiden dalam sistem presidensial bersifat tetap dan dilindungi secara konstitusional.
"Pertama dari segi konseptual dan teori dalam sistem presidensialisme maka presiden terpilih itu haram hukumnya diturunkan di tengah jalan," tegas Adi.
Menurut Adi, evaluasi terhadap pemerintahan dalam sistem Indonesia dilakukan melalui siklus lima tahunan. Mekanisme tersebut berbeda dengan sistem parlementer yang memungkinkan parlemen menjatuhkan perdana menteri ketika terjadi kebuntuan politik.
"Jadi kalaupun toh kecewa, mau marah, gundah gulana terhadap yang sedang berkuasa, tunggu 5 tahun untuk mengganti," ujar Adi.
Ia juga menjelaskan bahwa pilihan terhadap pemerintahan dalam sistem presidensial dilakukan melalui pemilu. Jika masyarakat setuju dengan pemerintahan yang sedang berkuasa, mereka dapat memilih kembali. Sebaliknya, jika kecewa, pilihan tersebut dapat diberikan kepada pihak lain dalam pemilu berikutnya.
"Kalau setuju, pilih. Kalau tidak setuju dan kecewa, jangan pilih. Itu logika dalam sistem presidensialisme agak berbeda dengan sistem parlementarism di mana seorang pemimpin perdana menteri dipilih oleh parlemen," katanya.
67 Persen Disebut Menolak Presiden Diturunkan di Tengah Jalan
Selain merujuk pada prinsip sistem pemerintahan, Adi menyebut wacana pemberhentian kekuasaan secara prematur juga tidak mendapat dukungan mayoritas masyarakat berdasarkan data survei yang dipaparkannya.
Adi mengatakan, hasil survei pada Juli 2026 menunjukkan sekitar 67 persen masyarakat tidak setuju jika ada upaya menurunkan presiden di tengah masa jabatan.
"Yang kedua, data survei saya di bulan Juli 2026 ada sekitar 67% masyarakat yang tidak setuju jika ada upaya untuk menurunkan presiden di tengah," ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Punya 'Oposisi dari Dalam', Ini Kata Budi Arie Soal 'Patahan Sejarah'
Sementara itu, dukungan terhadap pergantian kekuasaan di luar jadwal disebut hanya berada di kisaran 14 hingga 15 persen.
"Jadi hanya ada sekitar 14 sampai 15% yang setuju dengan alasan apapun," kata Adi.
Dengan demikian, Adi menilai ketidakpuasan terhadap pemerintahan tidak serta-merta menjadi alasan untuk mempercepat pemilu. Menurutnya, mekanisme evaluasi terhadap presiden tetap berlangsung melalui pemilu sesuai siklus lima tahunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: