Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Gandeng AS Kembangkan AI, Meutya: Teknologi Harus Tunduk Aturan

        Indonesia Gandeng AS Kembangkan AI, Meutya: Teknologi Harus Tunduk Aturan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membuka peluang kerja sama teknologi yang lebih luas dengan Amerika Serikat (AS), termasuk di bidang kecerdasan artifisial (AI). Namun, pemerintah menegaskan penerapan teknologi global di Indonesia harus tetap mengikuti regulasi dan kepentingan nasional.

        Meutya mengatakan keterbukaan terhadap teknologi global perlu berjalan beriringan dengan kepastian regulasi dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, kerja sama teknologi tidak boleh mengabaikan keamanan ruang digital nasional.

        “Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya saat bertemu Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy Sakurai di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

        Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan AS membahas sejumlah agenda digital, salah satunya pengembangan AI. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan tata kelola AI dengan pendekatan berbasis tingkat risiko.

        Meutya mengatakan pemerintah tidak ingin regulasi menjadi penghambat inovasi AI. Sebaliknya, aturan disiapkan untuk memberikan kepastian sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap teknologi.

        “Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda,” katanya.

        Pemerintah menyiapkan kerangka Responsible AI yang mengelompokkan penggunaan AI berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Ketentuan penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor melalui regulasi sektoral.

        Dalam kerja sama tersebut, AS menawarkan sejumlah dukungan untuk pengembangan AI di Indonesia. Dukungan itu mencakup kerja sama melalui AI Export Center di San Francisco, penyediaan tenaga ahli, hingga asistensi implementasi AI bagi instansi pemerintah.

        Kerja sama tersebut dinilai dapat memperkuat kapasitas Indonesia dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI. Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya memastikan teknologi yang masuk dan digunakan di dalam negeri sesuai dengan kerangka tata kelola nasional.

        Selain AI, Indonesia dan AS membahas pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko dan usia, bukan pemblokiran total terhadap akses anak ke ruang digital.

        Berdasarkan pendekatan tersebut, akses mandiri anak akan dibatasi berdasarkan tingkat risiko platform. Platform digital berisiko tinggi ditujukan untuk pengguna berusia minimal 16 tahun, sedangkan platform dengan tingkat risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.

        “Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah,” ujar Meutya.

        Baca Juga: Agen AI Mulai Jadi Tenaga Kerja, SailPoint Minta Perusahaan Batasi Hak Akses

        Baca Juga: AI Bikin Kesenjangan Teknologi Makin Lebar, Negara Berkembang Diminta Tak Cuma Jadi Konsumen

        Baca Juga: Meutya Hafid Ungkap 5 Arah AI Indonesia, dari Produktivitas hingga Ketahanan

        Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi mengubah desain produknya agar lebih ramah anak, antara lain dengan membatasi durasi penggunaan dan menutup akses percakapan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua.

        Meutya menegaskan kerja sama dengan perusahaan teknologi global tidak berarti Indonesia menyerahkan kendali atas ruang digitalnya. Menurutnya, kedaulatan digital bukan berarti menutup diri dari perkembangan teknologi global, melainkan memastikan pemerintah tetap memiliki kendali atas aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur strategis, dan kepentingan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: