Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Gaji ASN Pemda Pindah ke Himbara Picu Ancaman PHK Massal, Menkeu Purbaya Beri Bantahan Tegas

        Isu Gaji ASN Pemda Pindah ke Himbara Picu Ancaman PHK Massal, Menkeu Purbaya Beri Bantahan Tegas Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana pemindahan rekening penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke jajaran bank pelat merah (Himbara) tengah menjadi sorotan tajam.

        Pasalnya, isu ini memicu kepanikan akan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia.

        Menanggapi polemik yang kian memanas, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun instruksi terkait pemindahan gaji abdi negara di tingkat daerah tersebut.

        "Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita nggak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," tegas Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

        Lebih lanjut, Purbaya mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-muasal bergulirnya wacana tersebut. Ia menekankan bahwa hingga detik ini, pemerintah pusat belum memiliki rencana untuk mengubah mekanisme maupun jalur transfer yang selama ini sudah berjalan.

        Meski demikian, Menkeu menyebut bahwa pemerintah daerah (Pemda) pada dasarnya memiliki wewenang dan kebijakan masing-masing dalam mengelola gaji ASN di wilayahnya.

        "Tapi kalau Pemda-nya yang mengatur, ya saya nggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada seperti itu. Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya," urainya.

        Ancaman Efek Domino: PHK Massal hingga Krisis Likuiditas BPD

        Klarifikasi Menkeu ini datang tepat di tengah penolakan keras dan kekhawatiran dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI).

        Perwakilan SPBPDSI, Sigit, mengungkapkan bahwa jika kebijakan peralihan gaji ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari BPD ke bank BUMN benar-benar dieksekusi, dampaknya akan sangat destruktif bagi kelangsungan BPD.

        Menurut Sigit, perpindahan rekening gaji jutaan abdi negara di daerah tersebut tidak hanya akan memicu efisiensi pegawai berujung PHK massal, tetapi juga menciptakan efek domino yang menghantam tiga pilar utama.

        Potensi dampak buruk yang disoroti oleh serikat pekerja, yakni ancaman tenaga kerja, ratusan ribu pegawai BPD di berbagai daerah terancam kehilangan pekerjaan akibat menyusutnya operasional bank.

        Selain itu, BPD diproyeksikan akan kehilangan sumber dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) secara drastis.

        Sementara itu ada potensi terganggunya bisnis BPD akan berdampak langsung pada terhambatnya pembiayaan dan putaran roda perekonomian di tingkat daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: