Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana besok akan buat kejutan dengan memastikan akan mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada esok hari, Kamis, 10 September 2026.
Langkah hukum ini secara spesifik membidik posisi Gibran Rakabuming Raka, dengan tujuan utama mendiskualifikasi kelolosan administratifnya sebagai calon wakil presiden.
Menurut Denny, landasan utama gugatan tersebut berakar pada dugaan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian syarat pendidikan yang diwajibkan bagi seorang cawapres.
"Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres," tegas Denny dalam keterangan tertulisnya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.
Dalam draf permohonan yang akan didaftarkan ke meja Mahkamah Konstitusi, Denny membeberkan ada enam poin tuntutan utama (petitum) yang dimintakan agar diputus oleh para Hakim Konstitusi.
Tuntutan tersebut tidak hanya menyasar status Gibran, tetapi juga mengikat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berikut adalah rinciannya:
1. Mengabulkan seluruhnya: Meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
2. Diskualifikasi: Mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
3. Pembatalan Keputusan KPU: Menyatakan batal seluruh Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
4. Batal Dilantik: Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
5. Pemilihan Ulang Wapres oleh MPR: Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. Hal ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
6. Pemuatan Resmi: Memerintahkan pemuatan putusan tersebut secara resmi ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Hadiah Sayembara ijazah Gibran sudah hampir Rp 10,25 Miliar. Tersisa waktu 2 hari lagi hingga sayembara ditutup, untuk menunjukkan bukti lulus pendidikan SLTA/Sederajat Gibran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat