Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu dalam Menu MBG

        BGN Larang Susu Kental Manis dan Minuman Rasa Susu dalam Menu MBG Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis hingga minuman rasa susu dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan susu hewani yang memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen.

        Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu pada Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.

        "BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan.

        BGN merekomendasikan susu hewani untuk penerima manfaat MBG, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.

        Produk susu tersebut wajib memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen serta mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus susu pasteurisasi, penanganannya wajib menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima oleh penerima manfaat.

        "Dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," ujarnya.

        BGN juga menetapkan harga satuan susu hewani sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai di dapur pelaksana. Susu hewani tersebut hanya menjadi pelengkap menu MBG dan tidak menggantikan porsi protein hewani lainnya.

        "Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya," ujarnya.

        Baca Juga: Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN

        BGN berharap kebijakan tersebut tidak hanya membantu memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat MBG. Pemanfaatan susu hewani juga diharapkan dapat mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan peternak lokal di seluruh Indonesia.

        "Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia," lanjut BGN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: