Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta

        Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta Kredit Foto: Kejagung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Penyidik juga mengusut dugaan permainan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah fasilitas pendukung operasional BGN.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.

        “Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

        Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Mereka yakni IH selaku PIC Yayasan GBI/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Serang, MJ selaku wiraswasta atau penjual ompreng, ET selaku staf BGN, AHMS selaku Direksi PT GSN, NTS selaku Direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.

        Dalam penyidikan, Kejagung juga mendalami dugaan markup pengadaan fasilitas pendukung operasional BGN. Barang yang diduga terkait antara lain motor listrik, perangkat komputer tablet, televisi, hingga sepatu.

        Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dan penggunaan anggaran dalam pengadaan tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara.

        Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

        Baca Juga: Kepala BGN Sebut Hampir 2.000 SPPG Ditutup Sementara Akibat Belum Punya SLHS

        Baca Juga: Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN

        Baca Juga: Kejagung Sita Harta Eks Kepala BGN Dadan Hindrayana Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Mobil Pickup

        Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono yang merupakan penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Muhammad Iwan.

        Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan pengadaan program MBG selama periode 2025–2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: