43 Ribu Siswa Keracunan MBG, Direktur RPI Desak DPR Gulirkan Hak Angket dan Interpelasi ke Prabowo
Kredit Foto: Istimewa
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mendesak DPR RI menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut disampaikan Fernando menyusul akumulasi persoalan dalam pelaksanaan program, termasuk kasus keracunan yang disebut telah menimpa lebih dari 43.000 siswa di berbagai daerah.
Menurut Fernando, DPR memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara serius. Ia meminta parlemen tidak tinggal diam menghadapi berbagai persoalan yang muncul dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Presiden Prabowo Subianto atas pelaksanaan program MBG. DPR yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan jangan mandul dan menutup mata serta menutup telinga," tegas Fernando dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/9/2026).
43 Ribu Siswa Disebut Jadi Korban Keracunan
Fernando menyoroti jumlah korban keracunan yang disebut telah mencapai lebih dari 43.000 siswa sejak program MBG diluncurkan secara bertahap pada Januari 2025.
Ia menilai jumlah tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Fernando juga menyinggung laporan mengenai dampak kesehatan serius yang dialami korban di sejumlah daerah. Salah satunya kasus di Brastagi yang disebutnya menyebabkan siswa mengalami gangguan daya ingat hingga 70 persen.
Selain persoalan kesehatan, Fernando turut menyoroti dugaan masalah tata kelola dan penyelewengan anggaran yang dikaitkan dengan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Presiden Prabowo Diminta Bertanggung Jawab
Fernando menilai persoalan MBG tidak cukup diselesaikan dengan pemberian sanksi administratif kepada mitra atau pengelola di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia justru meminta DPR menguji pertanggungjawaban pemerintah secara lebih luas melalui fungsi pengawasan parlemen.
Menurut Fernando, Presiden Prabowo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan perlu dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.
"Saya menganggap Presiden Prabowo Subianto yang abai terhadap kritik pelaksanaan program MBG sudah melanggar Pembukaan UUD 1945 yang bunyinya 'untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia'," kritiknya.
Desakan Hak Angket dan Interpelasi DPR
Fernando kemudian meminta DPR menggunakan instrumen konstitusional yang dimilikinya untuk mengusut berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Hak interpelasi dapat digunakan DPR untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas. Sementara hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bermasalah.
Bagi Fernando, penggunaan kedua hak tersebut diperlukan agar persoalan MBG tidak berhenti pada evaluasi teknis di tingkat pelaksana.
Ia juga mengkritik pemerintah yang dinilai mengabaikan kritik publik terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam mengevaluasi keberlanjutan MBG.
Fernando bahkan menilai program yang semula ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berisiko bergeser menjadi kepentingan politik apabila berbagai persoalan keselamatan dan tata kelola tidak segera dibenahi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat