Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Atasi Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Targetkan Semua Kabel Turun ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun

        Atasi Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Targetkan Semua Kabel Turun ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh jaringan kabel utilitas di ruang udara ibu kota dipindahkan ke bawah tanah dalam lima tahun. Penataan tersebut dilakukan melalui pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di sejumlah ruas strategis Jakarta.

        Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemindahan kabel udara dilakukan bersama Dinas Bina Marga dan badan usaha swasta untuk merapikan jaringan utilitas sekaligus mendukung penataan infrastruktur kota.

        “Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dan juga bekerja sama dengan badan usaha-badan usaha yang ada, yang tentunya adalah swasta, ingin melakukan penanganan, penyelesaian, merapikan kabel-kabel yang ada di atas menjadi turun ke bawah,” ujar Pramono di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

        Pramono mengatakan penataan tersebut ditargetkan mencakup seluruh kabel yang masih berada di permukaan dalam lima tahun ke depan.

        “Saya terus terang mem-planning-kan dalam 5 tahun, semua kabel-kabel yang ada di permukaan itu bisa diturunkan. Dan kalau itu bisa diturunkan, maka wajah Jakarta pasti akan sangat berbeda,” ungkapnya.

        Baca Juga: Kabel Udara Semrawut Jakarta Dibabat, Pramono Mulai dari Gatot Subroto-Cawang

        Baca Juga: Hilirisasi Nasional Bakal Garap Kabel Bawah Laut, Jadi Persiapan Ekspor Listrik Singapura?

        Menurut Pramono, penataan jaringan utilitas kini memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan sarana jaringan utilitas terpadu.

        “Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025 pada bulan Desember, kita telah mempunyai payung hukum untuk mengatur yang disebut dengan penataan sarana jaringan utilitas terpadu atau SJUT,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: