Kredit Foto: Azka Elfriza
Advokat Subhan Palal menilai lembaga yang paling berwenang untuk menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Wapres adalah DPR RI.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, DPR memiliki hak menyatakan pendapat. Namun, Subhan menilai DPR tidak mau bergerak meski dirinya sudah menyampaikan aspirasi, sehingga ia memilih mengajukan gugatan hukum.
"Sebenarnya itu di diatur di dalam Undang-Undang Dasar, DPR untuk menyatakan pendapat. Nah, itu pun sudah saya kasih tahu DPR bahwa ada peristiwa ini, tapi enggak mau bergerak, maka saya gugat," ungkap Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (10/9).
Namun, pada Desember 2025 majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kandas (ditolak) karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara.
"Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili, Jakarta Pusat. Jadi mengelak terus," ujarnya.
"Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berwenang mengadili. Karena kalau sampai berwenang mengadili, terbuka di dalam pokok perkara, ini terbuka. Menurut saya, analisa saya begitu (agar tidak masuk pokok perkara)" tandasnya.
Baca Juga: Gibran Diklaim Tak Bisa Otomatis Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser
Sebagai informasi, Subhan menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materil dan imateril fantastis sebesar Rp125 triliun atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Subhan menilai bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran (dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney) cacat hukum. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memenuhi syarat minimal pendidikan tamat SMA atau sederajat di dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: