Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya

        Polis di Atas Rp500 Juta Tak Langsung Diganti LPS, Ini Mekanismenya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (LPS) Anggito Abimanyu, menjelaskan nasib pemegang polis dengan nilai pertanggungan di atas Rp500 juta dalam skema Program Penjaminan Polis (PPP). 

        Menurutnya, Jika perusahaan asuransi masuk dalam proses resolusi, nilai yang berada dalam batas penjaminan akan ditangani LPS, sementara bagian di atas limit bergantung pada proses recovery.

        Perlu diketahui, angka Rp500 juta saat ini masih menjadi usulan LPS dan belum ditetapkan sebagai batas final penjaminan polis. Besaran tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut sebelum dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

        “Yang langsung diganti adalah yang dalam limit Rp500 juta. Atau limit ya, nanti kan angkanya masih harus dikaji. Yang tidak, yang di atas itu tergantung pada proses recovery,” ujarnya saat ditanya tentang nasib polis diatas 500 juta, Kamis, (10/9/2026). di Komplek Parlemen DPR RI.

        Dengan demikian, pemegang polis yang memiliki nilai polis di atas batas penjaminan tidak serta-merta kehilangan seluruh haknya. Nilai yang berada di atas limit akan mengikuti mekanisme penyelesaian atau recovery dalam proses resolusi perusahaan asuransi.

        Baca Juga: Usulan Penjaminan Polis Rp500 Juta Masih Dikaji LPS

        Baca Juga: LPS Kebut Kesiapkan Program Penjaminan Polis, Progres Capai 49%

        Sementara itu, nilai polis yang berada di atas batas penjaminan tidak serta-merta dibayarkan oleh LPS. Pemegang polis tetap memiliki peluang memperoleh bagian nilai tersebut melalui proses recovery dalam mekanisme resolusi perusahaan asuransi.

        “Yang tidak, yang di atas itu tergantung pada proses recovery. Likuidasi kan recovery ya. Itu bisa dipakaikan secara programnya,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: