Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data Badan Pusat Statistik (BPS), Setia Pramana, mengungkapkan alasan penggunaan pendekatan pengeluaran dalam pemetaan desil masyarakat.
Metode tersebut digunakan karena saat ini BPS belum memiliki data pendapatan yang lengkap untuk menggambarkan kondisi ekonomi setiap rumah tangga.
“Ya, saat ini kita BPS belum punya data yang lengkap untuk menggambarkan kondisi ekonomi BPS,” ujarnya saat ditanya metode penentuan desil, Jumat, (11/9/2026).
Melihat kekurangannya, Setia Pramana berencana akan mengakurasikan data dapat ditingkatkan dengan menggabungkan berbagai sumber data yang dimiliki kementerian dan lembaga lain. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk melengkapi informasi mengenai kondisi masyarakat.
Ia mencontohkan, data yang dapat dimanfaatkan antara lain berasal dari Kementerian Sosial, PLN hingga data penggunaan pulsa. Dengan penggabungan berbagai sumber tersebut, pemetaan kondisi masyarakat dinilai dapat menjadi lebih akurat.
“Ini bisa dilakukan nanti akan digabungkan antara beberapa data-data yang sudah ada, bisa jadi data-data itu ada di kita atau nanti ada di Kemensos, itu bisa digabungkan kalau data-data itu sudah ada, jauh lebih akurat,” katanya.
BPS juga membuka peluang kolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk otoritas perpajakan, untuk memperkuat akurasi data. Hal ini sejalan dengan konsep Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Soal Desil Pertalite, Pertamina Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Baca Juga: Anomali Data Desil BPS Ancam Penerima KIP, Legislator PDIP Desak Pembentukan Timsus
“Kalau kita bicara data, itu sangat memungkinkan bahwa kita berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada. Tidak hanya tetap pajak ya, untuk yang lain juga bisa saja,” tuturnya.
Meski demikian, penggabungan data antar lembaga harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Menurutnya, penggunaan data masyarakat harus dilakukan sesuai kebutuhan dan aturan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: