Tim Gibran Cium Adanya Upaya Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Kredit Foto: Istimewa
Denny Indrayana bersama sejumlah pihak kembali menjadi sorotan usai ia melayangkan gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di balik hal tersebut, banyak pihak curiga hal itu memiliki konsekuensi politik yang lebih luas.
Ketua Umum Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) Reyhan Restuansyah menduga gugatan tersebut dapat berkaitan dengan upaya pemakzulan dari Gibran.
Baca Juga: Roy Suryo Tantang Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Jangan Cuma Omong Siap, Buktikan Datang Sendiri
“Saya menduga di balik pelaporan tersebut ada unsur pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Reyhan, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Dugaan itu muncul karena permohonan yang diajukan tidak hanya meminta pengadilan menyatakan politikus itu tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, tetapi juga meminta pembatalan sejumlah keputusan terkait pencalonannya.
Para pemohon meminta pengadilan mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024. Mereka juga ingin pengadilan membatalkan penetapan politikus itu sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, pemohon meminta anggota dewan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Reyhan melihat rangkaian tuntutan tersebut jadi curiga dengan adanya kemungkinan konsekuensi politik terhadap posisi Gibran. Ia juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut memiliki kaitan dengan upaya mengganggu jalannya pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran.
“Apa ada upaya melakukan penjegalan pemerintahan saat ini yang sedang membangun perekonomian Indonesia?” ujarnya.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya upaya pemakzulan tersebut merupakan dugaan dari Aliansi Gibran. Tidak terdapat keterangan dalam permohonan yang secara langsung menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari agenda pemakzulan politik.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melayangkan gugatan terkait dengan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi di Kamis (10/9/2026). Ia mengatakan permohonan terbaru tersebut tidak sekadar mengulang sengketa hasil Pilpres 2024.
Denny menyebut pihaknya menemukan indikasi awal pelanggaran oleh Gibran. Ia menyebut sosok itu kemungkinan tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini adalah secara teknis namanya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden 2024. Jadi kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan,” kata Denny.
Baca Juga: Ferdinand Hutahean: Indonesia Rusak karena Jokowi, Jangan Mau Diperdaya Demi Politik dan Keluarganya
Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: