Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menara Badung Eksklusif hingga 2047, Aspimtel Soroti Persaingan Usaha

        Menara Badung Eksklusif hingga 2047, Aspimtel Soroti Persaingan Usaha Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyoroti hak eksklusif pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, hingga 2047. Aspimtel menilai ketentuan tersebut perlu dilihat dari perspektif persaingan usaha, terutama terkait kesempatan berusaha bagi pelaku industri lainnya.

        Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak dalam posisi menilai substansi putusan Pengadilan Tinggi Bali. Aspimtel lebih melihat dampaknya terhadap struktur industri menara dan ruang usaha bagi pelaku lainnya.

        “Kita sebagai asosiasi atau industri yang tergabung dalam asosiasi kami adalah para penyelenggara menara. Jadi, kita selalu menghormati apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Theodorus.

        Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) yang dibuat pada 7 Mei 2007 sah dan mengikat secara hukum.

        Putusan tersebut memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara terpadu dengan Bali Towerindo hingga 7 Mei 2047. Pengadilan juga memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Badung yang bukan milik Bali Towerindo serta melarang penerbitan izin pengusahaan dan pembangunan menara kepada pihak lain hingga kerja sama berakhir.

        Ketentuan itu menjadi perhatian Aspimtel karena dinilai berpotensi membatasi pelaku usaha lain. Theodorus menegaskan pentingnya menjaga kesempatan berusaha dengan mengedepankan praktik bisnis yang sehat.

        "Apa yang bisa kita lakukan untuk memastikan tadi kesempatan berusaha di Indonesia itu dengan mengedepankan aspek bisnis yang sehat," kata Theodorus dalam wawancara bersama media di Gedung Telkomsel Smart Office (TSO), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

        Sekretaris Jenderal Aspimtel Indra Gunawan mengatakan pasar terbuka secara ekonomi lebih efisien dibandingkan struktur monopoli. Menurut dia, industri menara telah berkembang dengan banyak pelaku dan secara bisnis layak dijalankan oleh lebih dari satu perusahaan.

        "Struktur ekonomi monopoli itu tidak lebih efisien dibanding pasar yang terbuka," ujar Indra.

        Dia mengakui terdapat sektor tertentu yang dapat diberikan hak monopoli karena secara ekonomi tidak layak jika dijalankan banyak pelaku. Namun, kondisi tersebut dinilai berbeda dengan industri menara yang sudah memiliki banyak pemain dan feasible secara komersial.

        “Dalam konteks industri yang sudah terbuka secara ekonomi, yang feasible, yang pemainnya sudah bisa masuk, maka teorinya paling efisien dibuka untuk pasaran,” ucap Indra.

        Meski demikian, Aspimtel tidak menyimpulkan bahwa putusan tersebut merupakan pelanggaran monopoli. Indra menegaskan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

        Baca Juga: Aspimtel Dorong Persaingan Usaha Tetap Terbuka di Tengah Sengketa Pemkab Badung-Bali Towerindo

        Baca Juga: Menara Telekomunikasi Badung Terancam Dibongkar, Aspimtel Soroti Risiko ke Ekonomi Digital

        Baca Juga: Investasinya Nyangkut di Saham GOTO, Ini Kata Telkomsel

        “Ini adalah memang satu-satunya pihak menurut undang-undang yang berhak mengatakan apakah terjadi pelanggaran terhadap persaingan usaha atau tidak,” tegas dia.

        Aspimtel telah berkoordinasi dengan KPPU untuk membahas persoalan tersebut agar dampak putusan terhadap kesempatan berusaha di industri menara dapat dinilai secara objektif. KPPU sendiri tetap mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat, tetapi tidak berada dalam posisi mencampuri substansi putusan pengadilan.

        Di sisi lain, sengketa tersebut masih berlanjut. Pemkab Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026 setelah kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bali.

        Dia menegaskan Aspimtel tetap menghormati proses hukum. Namun, asosiasi berharap persoalan eksklusivitas pengelolaan menara di Badung juga dipertimbangkan dari perspektif persaingan usaha, sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya memberikan kepastian bagi Pemkab Badung dan Bali Towerindo, tetapi juga bagi pelaku usaha lain di industri infrastruktur telekomunikasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: