Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK

        BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan  Demutualisasi OJK Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PTBursa Efek Indonesia (BEI) menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sedianya digelar pada Selasa (15/9/2026). Penundaan dilakukan karena Bursa masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi.

        Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jadwal baru RUPSLB. Manajemen Bursa akan terlebih dahulu mempelajari ketentuan dalam POJK setelah aturan tersebut diterbitkan.

        "Diundur sampai dengan POJK demutualisasi terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

        Penundaan tersebut juga berkaitan dengan pengumuman resmi perseroan mengenai agenda RUPSLB. Direksi BEI sebelumnya telah menyampaikan ralat atas pengumuman yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.

        Di sisi lain, OJK menyatakan proses penyusunan aturan demutualisasi BEI telah memasuki tahap finalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan pada September 2026.

        "Prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang kita harapkan. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan kami berharap bisa segera difinalkan pada bulan ini, atau pada Q3, tepatnya September 2026," kata Hasan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

        Menurut Hasan, OJK telah menyelesaikan pembahasan internal dan mengambil keputusan melalui forum Rapat Dewan Komisioner (RDK). Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga telah dilakukan untuk menyelaraskan substansi aturan.

        Selanjutnya, OJK masih melakukan penajaman terhadap rancangan final POJK. Pembahasan lanjutan dilakukan pada 4 September 2026, dengan tahapan yang tersisa berupa penomoran dan penetapan resmi sebelum aturan diterbitkan dan berlaku efektif.

        Baca Juga: OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Telah Masuk Tahap Finalisasi

        Baca Juga: Danantara Buka Suara soal Rencana Pegang 40% Saham BEI usai Demutualisasi: Belum Ada Keputusan Final

        Baca Juga: Bos Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Kasus HGB di Bogor Jadi Sorotan

        "Kalau sudah ada hasilnya, tinggal dilakukan penomoran dan penetapan oleh OJK untuk kemudian diterbitkan dan berlaku efektif," ujar Hasan.

        Setelah POJK demutualisasi diterbitkan, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian terhadap anggaran dasar dan aspek kelembagaan lainnya. Perubahan tersebut diperlukan karena demutualisasi akan mengubah struktur kelembagaan, pola kepemilikan, serta sifat organisasi Bursa.

        BEI juga harus menyesuaikan berbagai peraturan Bursa yang terdampak perubahan status kelembagaan. Setelah penyesuaian tersebut selesai, pemegang saham Bursa akan mengambil keputusan strategis untuk membuka akses kepemilikan kepada pihak di luar anggota Bursa.

        "Dengan bergabungnya pihak lain di luar anggota bursa, kami harapkan proses demutualisasi ini sudah dapat terlaksana," kata Hasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: