Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Masih Mending, Drama Gus Dur Depak JK Dungkit

        Purbaya Masih Mending, Drama Gus Dur Depak JK Dungkit Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026) menimbulkan keterkejutan publik.

        Proses pergantian jabatan berlangsung cepat. Siang harinya, Purbaya masih menghadiri Rapat Kerja bersama DPD RI di Senayan. Namun rapat mendadak diskors karena adanya telepon penting. Tak lama kemudian, Purbaya meninggalkan lokasi, dan beberapa jam setelahnya posisinya digantikan oleh Suahasil Nazara.

        Mantan Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto kemudian mengingatkan kembali momen pencopotan Jusuf Kalla (JK) oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

        "Saat menjabat Menteri Perindustrian & Perdagangan era Gus Dur, JK sedang di luar negeri lalu dipanggil pulang oleh Presiden. Setelah menghadap, Gus Dur menuduhnya pergi tanpa izin. JK sempat “lolos” sekali dengan menunjukkan kertas kosong yang diduga sebagai surat izin palsu, tapi beberapa waktu kemudian tetap dicopot (April 2000) setelah hanya menjabat sekitar enam bulan," tulis Dede ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​i akun X pribadinya, dikutip Selasa (15/9).

        Dede menilai, jika dibandingkan dengan JK, Purbaya masih lebih lama menjabat.

        "Masih mending Purbaya sudah 1 tahun 6 hari. Tapi teteup yg dimasalahin disaat lagi rapat dengan DPD koq dicopot, padahal dulu..dulu yah, lagi di Luar Negeri disuruh pulang," tandasnya.

        Baca Juga: Sehari Usai Purbaya Dicopot, Suahasil Bicara Kemenkeu Harus Kredibel: Pesan untuk Siapa?

        Sebagai informasi, JK dicopot secara resmi dari Kabinet Persatuan Nasional pada 24 April 2000. 

        Ia hanya sempat menjabat selama enam bulan (diangkat pada Oktober 1999). Alasan resmi yang disampaikan oleh Gus Dur ke DPR saat itu adalah dugaan keterlibatan dalam praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta masalah indisipliner.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: