Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanpa PDIP, Ketum Parpol Koalisi Bahas UU Pemilu: Ambang Batas 5 Persen Disepakati

        Tanpa PDIP, Ketum Parpol Koalisi Bahas UU Pemilu: Ambang Batas 5 Persen Disepakati Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah untuk membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Sugiono menyebut pertemuan tersebut hanya diikuti partai-partai koalisi pemerintah, tanpa PDIP. Ia tidak mengungkap waktu dan lokasi pertemuan.

        "Saya sejauh ini yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah," kata Sugiono usai rapat tertutup di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026).

        Salah satu poin yang dibahas adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Gerindra menyatakan sepakat dengan usulan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen.

        "Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono.

        Baca Juga: Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen di Revisi UU Pemilu

        Menurut Sugiono, pembahasan juga mencakup sejumlah poin lain dengan tujuan membuat pelaksanaan pemilu lebih efektif dan efisien. Namun, ia belum mengungkap detail materi pembahasan tersebut.

        "Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: