Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari kalangan pengusaha. Salah satu yang disoroti adalah banyaknya ketentuan yang memuat konsekuensi pidana bagi perusahaan apabila kewajiban dalam aturan tersebut tidak dipenuhi.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aspek tersebut dapat menjadi pertimbangan investor dalam melihat iklim usaha di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot mengatakan, dunia usaha masih mencermati sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut, termasuk potensi risiko pidana.
"Kalau kita melihat di dalam usulan-usulan yang baru ini banyak sekali faktor pidana. Jadi, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh pengusaha, namun kalau tidak dipenuhi langsung kena unsur pidana," kata Subchan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Subchan, konsekuensi pidana tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan keputusan investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
"Dan ini menjadi faktor resiko yang sangat besar dari pertimbangan para investor kita," ujarnya.
Karena itu, Kadin mendorong agar pengaturan mengenai kepatuhan dan pengawasan ikut diperkuat. Menurut Subchan, mekanisme tersebut perlu dibangun dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga dapat menciptakan kepercayaan bagi investor.
"Oleh karena itu, kita juga memperkuat buat mengenai kepatuhan dan pengawasan sehingga ada trust dari investor nantinya," katanya.
Kadin juga meminta pemerintah dan pembentuk regulasi melihat besaran biaya operasional ketenagakerjaan di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan yang menjadi kompetitor.
Subchan menilai perbandingan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus mempertahankan kesempatan kerja di dalam negeri. Ia mengingatkan agar biaya dan ketentuan yang berlaku tidak membuat kegiatan usaha serta lapangan kerja berpindah ke negara lain.
"Kompetitor-kompetitornya ke Indonesia menentukan faktor keberlangsungan usaha. Jadi, perusahaan kesempatan kerja ini jangan sampai kita itu jadi negara yang nantinya akan mengimpor, bukan mengimpor ya, mengirim tenaga pekerja," ujarnya.
Baca Juga: Kadin Berharap Suahasil Dengarkan Dunia Usaha dan Industri
Baca Juga: Kadin Ajukan 12 Usulan Revisi UU, Bidik Penguatan Ekosistem Dunia Usaha
Baca Juga: Kadin Jabar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Ekosistem Dunia Usaha
Perhatian Kadin tidak hanya ditujukan kepada calon investor. Perusahaan yang sudah menjalankan kegiatan usaha di Indonesia juga dinilai perlu mendapat perhatian agar dapat terus beroperasi.
Selain persoalan regulasi, Subchan menyoroti produktivitas tenaga kerja. Kadin mendorong pembentukan lembaga produktivitas nasional yang lebih kompeten dan berharap keberadaannya memiliki dasar dalam undang-undang.
Pada akhirnya, Kadin menekankan pentingnya kepastian hukum dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diharapkan disusun melalui pembahasan yang matang sehingga dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjamin masa depan pekerja Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan