Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasal ‘Ijazah Gibran’ Jadi Senjata Denny, Aturan PKPU Ini Disorot di MK

        Pasal ‘Ijazah Gibran’ Jadi Senjata Denny, Aturan PKPU Ini Disorot di MK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk membawa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu aturan yang menjadi sorotan utama pemohon adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

        Perkara tersebut kini resmi terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 tersebut pada 21 September 2026.

        Dalam permohonannya, Denny dan para pemohon lain mempersoalkan ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Mereka mendalilkan syarat tamat SMA atau sederajat harus dibuktikan dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan pencalonan.

        Pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA atau sederajat. Menurut mereka, ketentuan tersebut harus dipenuhi sejak proses pencalonan, bukan baru dianggap terpenuhi setelah seorang calon terpilih dan dilantik.

        Sorotan kemudian diarahkan kepada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny sebelumnya mempersoalkan ketentuan tersebut karena memberikan pengecualian dokumen kelulusan SMA bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

        Denny menilai ketentuan tersebut berbeda dengan aturan pencalonan pada pemilu sebelumnya. Ia mempertanyakan mengapa norma pengecualian semacam itu muncul dalam aturan pencalonan Pilpres 2024.

        “Bayangkan ada Peraturan KPU yang semacam itu, yang dalam Peraturan KPU di tahun 2008 untuk Pemilu 2009, 2003 untuk 2004, sebelumnya lagi, tidak ada. Tidak pernah ada peraturan KPU semacam ini,” ujar Denny.

        Dalam perkara terbaru di MK, para pemohon kemudian mengaitkan aturan tersebut dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mengikuti pencalonan Pilpres 2024. Mereka mempermasalahkan penggunaan surat keterangan penyetaraan ijazah dan berpendapat dokumen tersebut tidak termasuk bentuk bukti kelulusan yang mereka anggap diwajibkan dalam aturan pencalonan.

        Menurut pemohon, Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebut dokumen berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Dari ketentuan tersebut, pemohon kemudian mempertanyakan posisi surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan kementerian dalam pembuktian syarat pendidikan Gibran.

        Persoalan tersebut oleh pemohon tidak berhenti pada dugaan cacat administratif. Mereka mendalilkan adanya masalah dalam pembentukan dan penerapan aturan pencalonan yang menurut mereka membuat proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu diperiksa kembali oleh MK.

        Pemohon bahkan menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sebagai bagian dari dugaan “cacat manipulatif”. Namun, istilah dan penilaian tersebut merupakan dalil pemohon dalam perkara dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

        Denny dan para pemohon juga berargumen bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran belum pernah diperiksa secara khusus oleh MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya. Karena itu, mereka meminta perkara baru tersebut tetap diperiksa meskipun hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah diputus MK.

        Baca Juga: MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran

        Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagai syarat wajib sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres serta menyatakan penetapannya sebagai calon mengandung cacat hukum.

        Gugatan tersebut bahkan memuat permintaan yang lebih jauh, yakni pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan perintah kepada MPR untuk menggelar sidang pemilihan wapres baru jika permohonan dikabulkan. Untuk saat ini, seluruh permintaan tersebut masih menjadi bagian dari petitum pemohon dan belum merupakan putusan MK.

        Perkara ini pun memasuki proses persidangan setelah resmi diregistrasi MK. Dengan demikian, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 kini menjadi salah satu titik penting yang akan diuji melalui proses hukum, sementara benar atau tidaknya dalil pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran masih menunggu pemeriksaan dan putusan hakim konstitusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: