Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026

        Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijiyanto, menunda penerapan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026.

        “Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo dalam wawancara, Jumat, (18/9/2026).

        Ia mengatakan penerapan pajak marketplace akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.

        Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut pada dasarnya mengacu pada aturan yang telah ada sebelumnya. 

        Namun, terkait adanya arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai penerapan pajak marketplace, Bimo menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. “Ini berdasarkan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

        Ketika ditanya apakah penerapan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bimo menyatakan belum menerima arahan lebih lanjut.

        Baca Juga: Biaya Marketplace Tembus 18%, UMKM Mulai Cari Cara Selamatkan Margin

        Baca Juga: DJP Pastikan Pajak E-Commerce Berlaku Efektif Mulai 1 Oktober 2026

        “Kalau dari arahan Pak Suahasil, nanti perbedaan sisa belum dapat arahan,” kata Bimo.

        Dengan demikian, DJP masih mempersiapkan penerapan ketentuan pajak marketplace sebelum target pemberlakuan pada 1 November mendatang. Kesiapan teknis dari masing-masing platform menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: