PPPK Paruh Waktu Bakal Beralih Jadi Penuh Waktu 2027, Segini Perbedaan Gajinya
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah berencana mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.
Rencana tersebut menyasar sekitar 242 ribu PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat sekitar enam ribu PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru dengan status dalam SK sebagai pelaksana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengonfirmasi rencana tersebut saat Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin, 21 September 2026. Ia juga menyampaikan sejumlah kebijakan terkait kesempatan bagi guru untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Guru yang berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027. Kesempatan serupa juga diberikan kepada sekitar 172 ribu guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri sesuai persyaratan.
“Untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu, Kemendikdasmen mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp23,0 triliun,” jelas Abdul Muti.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana melakukan rekrutmen guru CPNS secara bertahap mulai 2027. Langkah tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan guru yang diperkirakan mencapai sekitar 464 ribu orang.
Dari sisi penghasilan, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu memiliki sistem yang berbeda. PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji pokok PPPK Penuh Waktu berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Besarannya terbagi berdasarkan golongan I sampai XVII serta masa kerja masing-masing.
Rinciannya:
- I Rp1.938.500-Rp2.900.900;
- II Rp2.116.900-Rp3.071.200;
- III Rp2.206.500-Rp3.201.200;
- IV Rp2.299.800-Rp3.336.600;
- V Rp2.511.500-Rp4.189.900;
- VI Rp2.742.800-Rp4.367.100;
- VII Rp2.858.800-Rp4.551.800;
- VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400;
- IX Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Baca Juga: Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
- X Rp3.339.100-Rp5.484.000;
- XI Rp3.480.300-Rp5.716.000;
- XII Rp3.627.500-Rp5.957.800;
- XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800;
- XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500;
- XV Rp4.107.600-Rp6.746.200;
- XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600;
- XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tidak memiliki tabel gaji nasional berdasarkan golongan. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebut upah PPPK Paruh Waktu diberikan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi dan ditetapkan sesuai perjanjian kerja, sehingga nominalnya dapat berbeda mengikuti penghasilan sebelumnya, upah minimum wilayah, serta kemampuan anggaran instansi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: