Tidak Mungkin KDM, Kader Partai Ini yang Disebut akan Dipilih Jika Gibran Lengser
Kredit Foto: BPMI
Skenario politik baru ikut mencuat di tengah gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan tersebut berujung pada diskualifikasi Gibran, Analis Politik dan Militer Selamat Ginting memprediksi kursi Wakil Presiden berpeluang diisi oleh kader Partai Golkar.
Nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM sebelumnya dapat dikaitkan dengan skenario pengganti Gibran. Namun, menurut Ginting, peluang tersebut kecil karena Dedi merupakan kader Partai Gerindra, partai yang juga menaungi Presiden Prabowo Subianto.
"Persoalannya adalah kan tidak mungkin juga Prabowo dari Gerindra kemudian KDM dari Gerindra juga. Yang sangat mungkin adalah justru dari Golkar," kata Selamat Ginting dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Gibran Makin Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024
Ginting melihat konfigurasi partai dalam pemerintahan menjadi salah satu pertimbangan jika benar terjadi pergantian wakil presiden. Ia menilai Golkar memiliki kepentingan besar terhadap dinamika tersebut karena menjadi partai terbesar dalam koalisi pendukung pemerintahan.
"Golkar itu berkepentingan sekali kalau Gibran itu jatuh karena dia adalah partai terbesar gitu kan di dalam koalisi ini," ujarnya.
Menurutnya, apabila kursi wakil presiden harus diisi ulang, keseimbangan kekuatan di antara partai-partai koalisi kemungkinan menjadi bagian dari pertimbangan. Dalam skenario yang ia gambarkan, posisi Prabowo yang berasal dari Gerindra membuat pengganti Gibran dinilai lebih mungkin berasal dari partai koalisi lain.
Baca Juga: Cuma Dibela PSI, Gibran Disebut Seperti Berjalan Sendiri di Tengah Kegelapan
"Koalisi ini kan akan memilih koalisinya karena kemudian kan Gerindra sudah Prabowo, maka pengganti Gibran Golkar dong. Nah ini juga sedang berkelindan semua, sedang berkelit semua kepentingan-kepentingan," ungkap dia.
Sementara itu, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tercatat di MK dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal SMA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri