Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Disebut Sesatkan Masyarakat dan Hancurkan Reputasi Jokowi Imbas Kasus Ijazah

        Roy Suryo Disebut Sesatkan Masyarakat dan Hancurkan Reputasi Jokowi Imbas Kasus Ijazah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Roy Suryo dalam perkara tersebut bukan hanya berdampak pada persepsi publik, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi Jokowi sebagai pemilik dokumen yang dipersoalkan. 

        Penilaian itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Jaksa menilai Roy melakukan manipulasi gambar ijazah dan analisis secara serampangan hingga dokumen tersebut kemudian ditampilkan kepada masyarakat.

        JPU menyebut ada dua pihak yang dinilai mengalami kerugian, yakni masyarakat dan Jokowi. Masyarakat disebut mengalami kerugian karena kepercayaannya disesatkan, sementara Jokowi disebut sebagai pihak yang paling menderita kerugian langsung karena merupakan pemilik dokumen asli.

        Baca Juga: Jaksa: Roy Suryo Abaikan Klarifikasi UGM dan Tetap Ngotot Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

        "Masyarakat yang disesatkan kepercayaannya. Paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli sah, yakni saksi Ir. H. Joko Widodo," kata jaksa, Senin (5/10/2026).

        Menurut JPU, pencantuman nama Jokowi sebagai korban dalam surat dakwaan bukan merupakan kesalahan atau error in persona. Jaksa menyebut penyebutan tersebut diperlukan untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang didakwakan.

        "Identitas, reputasi, kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum," ujarnya.

        Tak hanya soal dampak terhadap Jokowi, JPU juga mempertahankan dalil dalam surat dakwaan terkait cara Roy Suryo mengolah dokumen yang kemudian menjadi bahan pembahasan di ruang publik.

        Baca Juga: Kubu Roy Suryo Ciduk Kelemahan Tanggapan JPU: Yang Paling Fatal...

        Dalam tanggapannya atas eksepsi, JPU meyakini surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

        Jaksa menuturkan, dakwaan telah menguraikan penggunaan sejumlah peranti lunak komputasi seperti Error Level Analysis dan Face Comparison ELA untuk memotong serta merekayasa dokumen elektronik.

        Dokumen yang telah melalui proses tersebut kemudian ditampilkan dalam berbagai tayangan. Menurut JPU, rangkaian tindakan itu menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dalam perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

        "Menampilkan dokumen di layar televisi nasional dan berbagai kanal siar dengan niat jahat atau mens rea agar audiens percaya bahwa dokumen elektronik yang ia sajikan kebenaran otentik," ucap jaksa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: