Komdigi Tak Cuma Blokir Judi Online, Kini Bidik Transaksi dan Aliran Dana Judi Online
Kredit Foto: Istock
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas penanganan judi online dengan tidak hanya memutus akses dan menghapus konten perjudian, tetapi juga membidik transaksi serta aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penghapusan konten dan pemutusan akses tetap diperlukan, tetapi langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan aktivitas judi online. Penanganan perlu mencakup berbagai bagian dari ekosistem perjudian.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut Meutya, perubahan cara pelaku menjalankan aktivitas perjudian membuat penanganan tidak bisa hanya bergantung pada pemblokiran situs atau penghapusan konten. Ketika satu kanal ditutup, aktivitas dapat berpindah ke layanan digital lainnya.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi mencatat telah menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP.
Konten perjudian lainnya ditemukan di sejumlah layanan digital, antara lain layanan berbagi berkas sebanyak 122.366 konten, Meta 92.322 konten, Google dan YouTube 43.475 konten, X 16.526 konten, Telegram 1.882 konten, serta TikTok sebanyak 1.166 konten.
Pada periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi juga mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,03 juta merupakan konten perjudian.
Meutya mengatakan jumlah konten yang diturunkan tidak dapat menjadi satu-satunya indikator penanganan judi online. Pemerintah juga melihat paparan masyarakat, akses terhadap layanan perjudian, aktivitas transaksi, hingga kerugian yang dialami pengguna.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap platform, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, mekanisme tersebut telah menangani 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL.
Selain aspek konten, pemerintah menempatkan transaksi dan aliran dana sebagai bagian dari penanganan. Komdigi berkoordinasi dengan lembaga di sektor keuangan serta aparat penegak hukum untuk menangani bagian ekosistem yang memungkinkan aktivitas perjudian tetap berlangsung.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.
Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Baca Juga: OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran
Baca Juga: Gila! Transaksi Judi Online Naik 167%, Transaksi Tembus 467 Juta dalam 6 Bulan
Sementara pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Karena itu, pemerintah akan melanjutkan pemutusan akses terhadap konten perjudian sekaligus meningkatkan kepatuhan platform, literasi masyarakat, serta koordinasi dengan sektor keuangan dan aparat penegak hukum.
Meutya mengatakan ukuran penanganan ke depan tidak hanya dilihat dari banyaknya konten yang berhasil diturunkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempersempit rantai aktivitas perjudian, mulai dari paparan hingga transaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: