OJK Dorong Alternative Credit Scoring di Tengah Perubahan SLIK
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat penggunaan alternative credit scoringatau metode penilaian kredit alternatif untuk menjaga kualitas pembiayaan di tengah perubahan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk penghapusan catatan kredit di bawah Rp1 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan informasi SLIK tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menilai kelayakan calon debitur. Perusahaan pembiayaan tetap perlu mempertimbangkan berbagai faktor untuk mengukur risiko dan kemampuan bayar.
“Risiko tentu selalu ada, namun selain informasi SLIK, Perusahaan Pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring,” ujar Agusman menjawab pertanyaan Warta Ekonomi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (9/10/2026).
Menurut Agusman, perusahaan pembiayaan juga perlu menerapkan analisis risiko secara menyeluruh dalam menentukan plafon dan kriteria pencairan pinjaman. Langkah tersebut berlaku untuk seluruh pembiayaan, termasuk pinjaman dengan nilai relatif kecil.
“Penetapan plafon dan kriteria pencairan merupakan bagian dari kebijakan bisnis masing-masing Perusahaan sesuai risk appetite. Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Kredit Macet Pindar Naik 4,74%, Ekonom Dorong SLIK Jadi Jaring Pengaman
Baca Juga: OJK Ubah SLIK: Utang Kecil Kini Tak Lagi Jadi Rapor Kredit, Apa Risikonya?
Penguatan penilaian kredit tersebut menjadi perhatian di tengah perubahan kebijakan informasi kredit. Penghapusan catatan kredit di bawah Rp1 juta membuat perusahaan pembiayaan tetap perlu mengandalkan analisis kelayakan dan kemampuan bayar, bukan hanya melihat catatan dalam SLIK.
Dari sisi kinerja industri, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun per Agustus 2026, tumbuh 1,68 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 3,04 persen secara bruto dan 0,83 persen secara neto. Kedua rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum NPF sebesar 5 persen yang ditetapkan OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri