Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPO BEI di Persimpangan Jalan, Antara Pengetatan Seleksi, Kebutuhan Pendanaan, dan Kepercayaan Investor

        IPO BEI di Persimpangan Jalan, Antara Pengetatan Seleksi, Kebutuhan Pendanaan, dan Kepercayaan Investor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadapi perlambatan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dalam tiga tahun terakhir. Setelah mencatatkan rekor 79 perusahaan pada 2023, jumlah IPO terus menyusut menjadi 41 perusahaan pada 2024 dan 26 perusahaan pada 2025. Hingga Oktober 2026, baru tujuh perusahaan yang berhasil melantai di bursa.

        Penurunan tersebut terjadi di tengah pengetatan seleksi calon emiten yang dilakukan BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengungkapkan, tingkat penolakan terhadap perusahaan yang mengajukan IPO kini mencapai sekitar 60%, meningkat dari sebelumnya berkisar 20%–30%.

        Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlambatan IPO tidak hanya berkaitan dengan dinamika pasar, tetapi juga dengan semakin ketatnya persyaratan bagi perusahaan yang ingin menghimpun dana melalui pasar modal.

        Di sisi lain, ketidakpastian geopolitik dan kondisi pasar global turut memengaruhi keputusan perusahaan dalam menentukan waktu pencatatan saham. Kombinasi kedua faktor tersebut menjadi tantangan bagi BEI untuk mengejar target 50 IPO sepanjang 2026 sekaligus menjaga kualitas perusahaan yang masuk ke bursa.

        Tren IPO BEI dalam Enam Tahun Terakhir

        Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perusahaan yang melakukan IPO di BEI mengalami fluktuasi sepanjang 2021–2026. Penurunan paling mencolok terjadi setelah aktivitas pencatatan mencapai puncaknya pada 2023.

        Berikut perkembangan jumlah IPO dan dana yang dihimpun:

        • 2021: 54 perusahaan dengan dana terhimpun Rp62,5 triliun.
        • 2022: 59 perusahaan dengan dana terhimpun Rp33,14 triliun.
        • 2023: 79 perusahaan dengan dana terhimpun Rp62,6 triliun.
        • 2024: 41 perusahaan dengan dana terhimpun Rp54,1 triliun.
        • 2025: 26 perusahaan dengan dana terhimpun Rp10,39 triliun.
        • 2026 hingga Oktober: 7 perusahaan dengan dana terhimpun Rp2,16 triliun.

        Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah IPO mencapai puncaknya pada 2023 sebelum memasuki tren penurunan selama tiga tahun berikutnya.

        Pada 2024, jumlah perusahaan yang melantai di bursa menyusut sekitar 48,1% menjadi 41 perusahaan. Penurunan berlanjut pada 2025, ketika jumlah IPO kembali berkurang sekitar 36,6% menjadi 26 perusahaan.

        Penyusutan juga terlihat dari nilai dana yang dihimpun. Setelah mencapai Rp62,6 triliun pada 2023, dana IPO turun menjadi Rp54,1 triliun pada 2024 dan Rp10,39 triliun pada 2025.

        Hingga Oktober 2026, dana yang berhasil dihimpun dari tujuh IPO baru mencapai Rp2,16 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penghimpunan dana melalui pencatatan saham perdana masih terbatas dibandingkan dengan realisasi dalam beberapa tahun sebelumnya.

        Meski demikian, jumlah IPO dan nilai dana yang dihimpun merupakan dua indikator berbeda. Banyaknya perusahaan yang melantai tidak selalu menghasilkan penghimpunan dana lebih besar karena nilai penawaran setiap perusahaan dapat berbeda secara signifikan.

        Memasuki 2026, tantangan BEI semakin besar. Dari target 50 perusahaan yang akan melakukan IPO sepanjang tahun, realisasi hingga Oktober baru mencapai tujuh perusahaan atau sekitar 14%.

        Dengan demikian, masih dibutuhkan 43 perusahaan untuk memenuhi target tahunan tersebut. Pencapaian target akan bergantung pada kesiapan calon emiten, penyelesaian proses evaluasi, dan kondisi pasar menjelang akhir tahun.

        Penolakan IPO Naik Menjadi 60%, BEI Utamakan Kualitas Emiten

        Perlambatan jumlah IPO berlangsung bersamaan dengan perubahan pendekatan BEI dalam menyaring calon perusahaan tercatat. Bursa kini menempatkan kualitas emiten sebagai salah satu prioritas dalam proses penerimaan perusahaan yang ingin menghimpun dana dari investor publik.

        Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengungkapkan, tingkat penolakan terhadap perusahaan yang mengajukan IPO meningkat menjadi sekitar 60%, dibandingkan dengan sebelumnya yang berkisar 20%–30%.

        “Berdasarkan data, ada peningkatan jumlah emiten yang kami tolak. Dari sekitar 20%–30% menjadi sekitar 60%. Jadi dua kali lipat perusahaan-perusahaan yang mengajukan untuk IPO itu kami tolak, semata-mata kami ingin meningkatkan kualitas dari emiten-emiten kami,” kata Iding dalam acara Kompas100 Rebalancing Breakfast di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

        Peningkatan tingkat penolakan tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh perusahaan yang berminat masuk ke bursa dapat melanjutkan proses pencatatan.

        Bagi calon emiten, IPO bukan sekadar mekanisme untuk memperoleh tambahan modal. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan pencatatan, menyiapkan keterbukaan informasi, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada investor dapat dipertanggungjawabkan.

        Pengetatan seleksi dapat membatasi jumlah perusahaan yang berhasil melantai dalam jangka pendek. Namun, pendekatan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kualitas perusahaan tercatat dan melindungi kepentingan investor.

        Meski demikian, tingginya tingkat penolakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kualitas emiten di pasar modal telah meningkat. Dampak kebijakan tersebut tetap perlu dilihat dari kualitas perusahaan yang akhirnya tercatat, kepatuhan terhadap keterbukaan informasi, serta kemampuan emiten menjaga tata kelola setelah IPO.

        Dengan kata lain, tantangan BEI bukan hanya menyaring perusahaan sebelum pencatatan, tetapi juga memastikan standar kualitas tersebut tetap terjaga setelah perusahaan menjadi emiten.

        Ketidakpastian Global Menahan Momentum IPO

        Selain proses seleksi, kondisi pasar global turut memengaruhi keputusan perusahaan untuk melaksanakan IPO.

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dinamika pasar dan meningkatnya ketidakpastian geopolitik menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi momentum penawaran umum. Pada saat yang sama, sebagian calon emiten masih perlu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sebelum memperoleh persetujuan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kondisi eksternal dapat memengaruhi waktu pelaksanaan penawaran umum oleh perusahaan.

        “Termasuk meningkatnya ketidakpastian geopolitik yang memengaruhi timing perusahaan untuk melaksanakan penawaran umum,” kata Hasan.

        Dalam kondisi pasar yang tidak menentu, perusahaan perlu mempertimbangkan waktu pencatatan agar penawaran saham dapat berlangsung sesuai kebutuhan pendanaan dan kondisi pasar.

        Keputusan untuk menunda IPO juga dapat berkaitan dengan pertimbangan valuasi. Perusahaan yang membutuhkan pendanaan melalui pasar saham perlu memperhitungkan harga penawaran yang dapat diterima investor, besarnya dana yang ingin dihimpun, serta kondisi permintaan di pasar.

        Namun, keputusan menunda pencatatan tidak selalu berarti perusahaan mengalami masalah fundamental. Dalam sejumlah kasus, penundaan dapat menjadi bagian dari pertimbangan waktu yang dinilai lebih sesuai untuk menawarkan saham kepada publik.

        Bagi BEI dan OJK, kondisi tersebut menambah tantangan dalam mendorong pertumbuhan jumlah emiten. Di satu sisi, pasar modal membutuhkan perusahaan baru untuk memperluas pilihan investasi dan akses pendanaan. Di sisi lain, proses pencatatan tetap harus mempertimbangkan kesiapan perusahaan serta kondisi pasar.

        Pipeline IPO Masih Terbatas, Target BEI Berjarak Jauh

        Hingga 6 September 2026, OJK mencatat tujuh perusahaan berada dalam pipeline pendaftaran IPO dengan perkiraan dana yang dapat dihimpun maksimal Rp4 triliun.

        Keberadaan perusahaan dalam antrean tersebut menunjukkan bahwa minat untuk masuk ke pasar modal belum sepenuhnya berhenti. Namun, jumlah perusahaan dalam pipeline belum cukup untuk memastikan target IPO BEI sepanjang tahun akan tercapai.

        Dengan realisasi tujuh IPO hingga Oktober, BEI masih membutuhkan 43 perusahaan untuk mencapai target 50 IPO pada 2026.

        Selisih tersebut memperlihatkan besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan dalam sisa waktu hingga akhir tahun. Selain menambah jumlah perusahaan dalam antrean, penyelesaian proses pencatatan juga bergantung pada kesiapan dokumen, pemenuhan persyaratan, serta hasil evaluasi regulator dan bursa.

        Perlu dicatat, jumlah perusahaan dalam pipeline bukan angka yang selalu tetap. Perusahaan dapat melanjutkan proses hingga pencatatan, menunda penawaran, atau tidak meneruskan rencana IPO. Karena itu, jumlah perusahaan dalam antrean tidak dapat langsung disamakan dengan realisasi pencatatan pada periode yang sama.

        Kondisi tersebut membuat pencapaian target IPO 2026 menghadapi tantangan besar. Penambahan calon emiten saja belum cukup apabila perusahaan belum siap memenuhi persyaratan atau memilih menunda pencatatan karena pertimbangan pasar.

        Dalam situasi tersebut, upaya mengejar target jumlah IPO perlu berjalan seiring dengan proses evaluasi yang memadai. Mempercepat pencatatan tanpa mempertimbangkan kesiapan perusahaan justru berisiko bertentangan dengan tujuan peningkatan kualitas emiten yang sedang didorong BEI.

        Dampak Penurunan IPO terhadap Likuiditas dan Pendanaan Pasar Modal

        Penurunan jumlah IPO juga memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama dari sisi likuiditas perdagangan dan akses perusahaan terhadap pendanaan.

        Berkurangnya jumlah emiten baru berarti lebih sedikit perusahaan yang memperoleh akses langsung untuk menghimpun modal melalui penawaran saham perdana. Bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan untuk ekspansi, investasi, atau penguatan struktur permodalan, IPO merupakan salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.

        Namun, penurunan jumlah IPO tidak otomatis menunjukkan bahwa akses pendanaan perusahaan semakin sulit. Perusahaan masih dapat mempertimbangkan sumber pendanaan lain, seperti pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, atau pendanaan melalui investor strategis.

        Dari sisi investor, berkurangnya jumlah perusahaan baru juga dapat membatasi penambahan pilihan investasi di pasar saham. Meski demikian, dampaknya terhadap likuiditas tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah IPO.

        Likuiditas saham tetap dipengaruhi oleh aktivitas perdagangan, jumlah saham yang beredar di publik, minat investor, kualitas fundamental perusahaan, dan kondisi pasar secara keseluruhan.

        Dengan demikian, penurunan jumlah pencatatan perlu dibaca secara proporsional. Jumlah IPO yang lebih sedikit tidak otomatis membuat pasar menjadi kurang likuid, sebagaimana peningkatan jumlah emiten tidak dengan sendirinya menjamin aktivitas perdagangan yang lebih tinggi.

        Tantangan yang lebih mendasar bagi BEI adalah menjaga keseimbangan antara perluasan akses pendanaan dan kualitas perusahaan tercatat.

        Pengetatan seleksi dapat membantu membatasi masuknya perusahaan yang belum memenuhi persyaratan. Namun, apabila perlambatan pencatatan berlangsung berkepanjangan, bursa juga perlu memahami faktor yang membuat calon emiten menunda atau tidak melanjutkan rencana IPO.

        Karena itu, evaluasi terhadap perkembangan pasar tidak cukup hanya melihat jumlah perusahaan yang berhasil melantai. Nilai dana yang dihimpun, kualitas keterbukaan informasi, kepatuhan emiten, dan perkembangan aktivitas perdagangan juga perlu menjadi bagian dari penilaian.

        Tantangan BEI: Menjaga Kualitas Tanpa Menghambat Akses Pendanaan

        Tren IPO sepanjang 2021 hingga Oktober 2026 menunjukkan perubahan yang cukup tajam. Setelah mencapai puncak 79 perusahaan pada 2023, jumlah pencatatan turun menjadi 41 perusahaan pada 2024, 26 perusahaan pada 2025, dan baru tujuh perusahaan hingga Oktober 2026.

        Penurunan tersebut berlangsung ketika BEI meningkatkan standar seleksi calon emiten dan OJK menilai ketidakpastian global turut memengaruhi waktu pelaksanaan penawaran umum.

        Kombinasi faktor tersebut membuat upaya mendorong pertumbuhan jumlah emiten tidak dapat hanya mengandalkan penambahan perusahaan dalam pipeline. Kesiapan calon emiten, kepastian proses pencatatan, dan kondisi pasar juga berperan dalam menentukan realisasi IPO.

        Bagi BEI dan OJK, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengetatan seleksi menghasilkan perbaikan kualitas perusahaan tercatat tanpa mengabaikan fungsi pasar modal sebagai sarana penghimpunan dana jangka panjang.

        Sebab, keberhasilan pasar IPO tidak hanya diukur dari banyaknya perusahaan yang melantai, tetapi juga dari kualitas perusahaan yang memperoleh akses ke pasar modal dan kemampuannya menjaga kepercayaan investor setelah pencatatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: