Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) Perumda PAM JAYA. Direksi perusahaan penyedia layanan air minum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu telah bertemu OJK untuk berkonsultasi mengenai proses dan persyaratan IPO.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pertemuan tersebut masih sebatas konsultasi. Hingga Senin (12/10/2026), PAM JAYA belum mengajukan dokumen penawaran umum secara resmi kepada OJK.
“Belum, baru konsultasi. Maksudnya filing-nya (pemberkasan) ya, belum. Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang proses pengajuan penawaran umumnya. Pertama dari PAM Jaya,” kata Hasan saat diwawancarai di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/10/2026).
Menurut Hasan, konsultasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan IPO. Kelanjutan prosesnya akan bergantung pada kesiapan PAM JAYA.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan IPO Bank Jakarta dan PAM JAYA dapat terlaksana pada 2027. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah.
Baca Juga: OJK Buka Suara soal IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya, Baru Satu yang Konsultasi
Baca Juga: Pramono Pastikan Pemprov DKI Tetap Pegang Saham Mayoritas Pasca IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya
Baca Juga: PAM Jaya hingga Transjakarta Bakal Jadi Perseroda, Pramono Isyaratkan IPO
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap memegang saham mayoritas di kedua perusahaan tersebut meskipun nantinya IPO di bursa.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya saham DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono dalam keterangannya belum lama ini.
Ia menambahkan, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan strategis perusahaan. Untuk memastikan hal tersebut, kepemilikan saham Pemprov DKI di atas 51% akan diatur melalui peraturan daerah (Perda).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan