Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gibran Mau Dimakzulkan, PSI Ingatkan Konsekuensinya bagi Prabowo

        Gibran Mau Dimakzulkan, PSI Ingatkan Konsekuensinya bagi Prabowo Kredit Foto: RRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka melontarkan sindiran keras terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui langkah tersebut, konsekuensi politiknya bisa berimbas pada posisi Prabowo sendiri.

        "Kalau Prabowo Subianto mau artinya beliau sedang mengizinkan dirinya di congkel dari jabatan Presiden," tulisnya di akun X, dikutip Rabu (14/10/2026).

        Dedy juga mengkritik dinamika politik yang menurutnya menunjukkan sikap tidak konsisten terhadap hasil pemilihan umum. Ia menyindir pihak-pihak yang menyetujui penyelenggaraan pemilu, tetapi kemudian mempersoalkan hasilnya.

        Baca Juga: Eks Ketua MK: Kalau Mau, Pemakzulan Gibran Bisa Diproses, Syaratnya...

        "Mari kita nikmati permainan politik elit yang benar-benar tidak terhormat, bersetuju dengan pemilu tapi tidak setia dengan hasilnya. Memalukan," ujarnya.

        Pernyataan Dedy tersebut merupakan respons terhadap unggahan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang menyebut pemakzulan Gibran dapat diproses secara konstitusional apabila alasan yang diajukan bisa dibuktikan dan persyaratan politik di parlemen terpenuhi.

        "Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres," tulis Jimly Asshiddiqie di akun X, dikutip Rabu (14/10/2026).

        Baca Juga: 75% Rakyat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Gibran Bilang Gini

        Namun, Jimly menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak bisa berjalan hanya bermodalkan dugaan. Menurutnya, inisiatif tersebut harus memperoleh dukungan politik yang kuat dari DPR.

        "Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?" ungkap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: