Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Andi Arief Bawa-bawa SBY Saat Bahas Pansus Ijazah Gibran, Singgung Kasus Bank Century

        Andi Arief Bawa-bawa SBY Saat Bahas Pansus Ijazah Gibran, Singgung Kasus Bank Century Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengalaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghadapi panitia khusus (pansus) Bank Century pada 2010 kembali disinggung di tengah polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Politisi senior Partai Demokrat Andi Arief menilai, pembentukan pansus justru bisa menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan yang berkembang.

        Menurut Andi, sikap SBY yang tidak menghalangi pembentukan pansus Bank Century dapat menjadi contoh dalam menghadapi tekanan politik. Ia menilai, forum tersebut dapat digunakan untuk membahas berbagai tuduhan sekaligus meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan.

        "Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," ujar Andi Arief dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/10/2026).

        Andi kemudian mengaitkan pengalaman tersebut dengan wacana pembentukan pansus DPR RI untuk mengusut dokumen pendidikan Gibran. Menurutnya, forum semacam itu tidak semata-mata menjadi ruang untuk mempertanyakan suatu persoalan, tetapi juga dapat dimanfaatkan pihak yang disorot untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

        "Menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri," katanya.

        Ia menilai, apabila Gibran merasa dirugikan oleh polemik dokumen pendidikannya, pembentukan pansus dapat menjadi kesempatan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Dengan begitu, Gibran dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi di hadapan DPR.

        "Jadi kalau menurut saya ini kesempatan. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Gibran bisa klarifikasi di pansus itu," ujar Andi.

        Pernyataan tersebut muncul setelah polemik dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, MK menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak.

        Dalam persidangan, MK disebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

        Baca Juga: PDIP Tertawakan Saksi Ahli Gibran yang Justru Lakukan 'Gol Bunuh Diri'

        Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah warga. Mereka mempersoalkan aspek yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

        Di tengah perkembangan tersebut, wacana pembentukan pansus di DPR menjadi salah satu opsi yang dibicarakan dalam perdebatan politik. Meski demikian, pernyataan Andi Arief lebih menekankan fungsi klarifikasi yang menurutnya dapat dijalankan melalui forum tersebut.

        Pengalaman pansus Bank Century yang disinggung Andi menjadi pembanding historis dalam melihat situasi ini. Ia menilai, sikap tidak menghalangi pembentukan pansus dapat membuka ruang bagi pembahasan tuduhan secara terbuka, meskipun konteks dan persoalan yang dibahas berbeda.

        Hingga pembentukan pansus benar-benar diputuskan, pandangan Andi Arief tersebut tetap menjadi pendapat politik mengenai cara menangani polemik dokumen pendidikan Gibran. Adapun persoalan hukum dan fakta terkait dokumen pendidikan perlu merujuk pada putusan serta keterangan resmi yang relevan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: