Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKS Serius Tindaklanjuti Kasus Ijazah Gibran: Ini Tentang Harga Diri

        PKS Serius Tindaklanjuti Kasus Ijazah Gibran: Ini Tentang Harga Diri Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini mulai dibawa ke ranah politik. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan tersebut. 

        Keseriusan PKS disampaikan Ketua Badan Legislasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Zainudin Paru, saat menerima para pemohon gugatan Gibran di MK, termasuk eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di kantor DPTP PKS, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

        Zainudin menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar tentang pihak yang menang atau kalah. Menurutnya, polemik ijazah Gibran menyentuh persoalan moralitas, harga diri, serta martabat bangsa Indonesia.

        Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran Diwarnai Kritik, Jokowi: Yang Paling Penting...

        "Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu," kata Zainudin.

        Ia juga berharap tujuh fraksi di DPR turut memberikan respons dan mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Zainudin mengatakan, PKS memiliki perhatian serius terhadap isu ini karena tidak ingin Presiden Prabowo Subianto terbebani sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang.

        "Kesuksesan Presiden Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk program-programnya adalah kesuksesan dan kebahagiaan bagi 280 juta rakyat Indonesia," ujarnya.

        Dalam kesempatan itu, Denny Indrayana yang mewakili para pemohon pun berharap PKS menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR. Ia berpendapat, sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden.

        "Ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik," ungkapnya.

        Baca Juga: Saksi Bandingkan Foto Muda Jokowi dengan Gambar di Ijazah, Ini Pengakuannya

        Denny mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah fraksi lain di DPR untuk meminta audiensi. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban yang diterima.

        Ia menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mendorong tindak lanjut atas putusan MK yang menurutnya telah mengungkap persoalan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

        "Putusan yang sangat penting, putusan yang sebenarnya menguak skandal kepemiluan kita yang semakin terang-benderang, adanya kecurangan yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil," ucap dia.

        Diketahui, MK melalui perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Selasa (6/10) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dkk. Salah satu permohonan yang diajukan adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

        Permohonan tersebut tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki legalitas. Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

        MK kemudian menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti. Fakta inilah yang kini dijadikan dasar oleh Denny dan rekan-rekannya untuk meminta DPR mengambil langkah lanjutan terkait polemik ijazah Gibran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: