MK Tolak Uji Materiil Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, 12 Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 pemohon dari berbagai latar belakang profesi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan uraian memadai mengenai hubungan antara kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji.
"Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti bahwa para Pemohon telah mendapatkan perlakuan berbeda dikaitkan dengan akibat adanya ijazah yang dimiliki para Pemohon ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Karena itu, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan.
Dalam permohonannya, 12 pemohon menguji Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya dalam UU Pemilu.
Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, penjelasan Pasal 169 huruf r menyebutkan sejumlah lembaga pendidikan yang termasuk kategori sekolah sederajat, antara lain SMA Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Penjelasan tersebut juga menyatakan bahwa kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan mengenai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” menimbulkan persoalan hukum dan polemik di masyarakat.
Mereka mempersoalkan kemungkinan penggunaan surat keterangan sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi memberikan keistimewaan kepada pasangan calon tertentu untuk mendaftar hanya dengan menggunakan surat keterangan. Mereka menilai kondisi itu merugikan hak konstitusional dan tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam negara hukum yang demokratis.
Namun, dalam putusannya, MK tidak menilai pokok keberatan tersebut karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: