- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Bongkar 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Salah Satunya Grup Panorama
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tiga kasus pelanggaran di pasar modal, mulai dari manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga transaksi saham tanpa persetujuan nasabah.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda, perintah pengembalian keuntungan ilegal, hingga larangan beraktivitas di pasar modal. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan melindungi investor.
"Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Manipulasi Saham PANR Raup Rp5,07 Miliar
Dalam kasus PANR, OJK menemukan manipulasi perdagangan saham pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Praktik ini melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia yang melakukan transaksi untuk menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi harga saham.
OJK mengidentifikasi 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait aktivitas tersebut. Keuntungan tidak sah yang diperoleh mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.
OJK memerintahkan Satrijanto mengembalikan keuntungan tersebut. Sementara Melani dan Upita masing-masing dilarang beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan 11 perusahaan efek menutup rekening milik 18 pemegang rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas tersebut. Perusahaan itu meliputi Artha Sekuritas Indonesia, Waterfront Sekuritas Indonesia, Royal Investium Sekuritas, Yakin Bumi Sekuritas, Wanteg Sekuritas, Indo Capital Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, MNC Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan Victoria Sekuritas Indonesia.
Praktik tersebut dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,47 Miliar
Kasus kedua melibatkan tiga direksi BOGA, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya menandatangani laporan keuangan perusahaan periode 2017–2020.
OJK menemukan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Baca Juga: Laporan Keuangan BOGA Dinilai Menyesatkan, OJK Jatuhkan Denda Rp2,47 Miliar
Baca Juga: Nasabah Bank MNC Keluhkan Tak Bisa Tarik Uang, Ini Respons OJK
Masing-masing direksi dikenai denda Rp825 juta sehingga total sanksi mencapai Rp2,475 miliar. OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan informasi kepada publik, termasuk laporan keuangan, disajikan secara benar dan dapat diandalkan.
Eks Pemegang Izin WPPE Dilarang 10 Tahun
Kasus ketiga melibatkan Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening.
Atas pelanggaran tersebut, Lianiwati dilarang beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun. OJK menyatakan tindakan itu melanggar ketentuan pasar modal, termasuk Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UUP2SK.
OJK menegaskan tidak akan menoleransi manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan investor.
Ke depan, OJK akan memperkuat pengawasan transaksi efek, meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, serta memperketat pengawasan tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait juga akan ditingkatkan untuk menjaga integritas pasar modal.
"Pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia," tutup OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan