Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Listyo Jadi Tersangka, Amien Rais Beri Pesan ke Prabowo: Tangkap Jokowi Mumpung Dia Lagi di Jakarta

        Listyo Jadi Tersangka, Amien Rais Beri Pesan ke Prabowo: Tangkap Jokowi Mumpung Dia Lagi di Jakarta Kredit Foto: Youtube Amien Rais
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pernyataannya sebelumnya mengenai reformasi Polri.

        Ia juga mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.

        Amien mengaku bersyukur atas perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut pernyataannya terdahulu yang menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan presiden yang takut kepada polisi didasarkan pada penilaiannya terhadap proses reformasi Polri yang dinilai belum berhasil.

        “Saya ingin meminta maaf kepada Presiden Prabowo. Beberapa waktu lalu saya sempat mengatakan bahwa jika ada presiden di dunia ini yang takut kepada polisi, itu hanya ada di Indonesia,” ujar Amien dalam videonya dikutip, Rabu (4/11/2026).

        Amien menyinggung pembentukan Komisi Percepatan dan Reformasi Polri oleh Prabowo pada 7 November 2025. Komisi yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie tersebut disebut beranggotakan 10 orang.

        Menurut Amien, hasil kerja komisi selama tiga bulan berupa buku setebal 3.000 halaman belum menunjukkan arah reformasi yang jelas.

        Ia kemudian menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, dan pengusaha. Amien menyebut dugaan tersebut sebagai skandal besar yang menurutnya menyerupai skandal Watergate di Amerika Serikat pada era Presiden Richard Nixon.

        Amien juga melontarkan kritik terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan yang melampaui batas.

        Amien menilai salah satu hal yang perlu segera diungkap adalah pihak yang menjadi penggagas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

        Ia mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif Listyo Sigit Prabowo sendiri atau melibatkan pihak lain, termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        "Jika terbukti ada kolusi antara Listyo dan Jokowi, maka Jokowi harus segera ditahan,” kata Amien.

        "Mumpung saat ini ia sedang berada di Jakarta memenuhi panggilan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik," tambahnya.

        Ia menduga kemungkinan adanya koordinasi antara Listyo dan Jokowi dalam kasus penyadapan tersebut.

        "Jika ternyata Jokowi ikut berperan dalam penyadapan Presiden Prabowo yang dilakukan oleh Listyo Sigit maka Jokowi juga harus segera ditangkap dan ditahan," pungkasnya.

        Dalam pernyataannya, Amien turut mengapresiasi sikap Prabowo yang dinilainya tegas dalam menghadapi persoalan tersebut.

        Ia menyebut struktur kekuasaan yang menurutnya dibangun Jokowi selama 10 tahun mulai mengalami keruntuhan. Amien juga menilai ketegasan Prabowo menjadi momentum untuk memperbaiki institusi negara.

        “Jadi mohon, Mas Prabowo, tetap istiqamah dan lakukan pembersihan secara proporsional,” ujar Amien.

        Amien berharap proses pembenahan di tubuh Polri terus berjalan dan dilakukan secara proporsional untuk memperkuat penegakan hukum serta keadilan.

        Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

        Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

        "Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

        Salah satu tersangka berinisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.

        Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

        “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

        Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

        Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026

        Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

        Penyidik juga menduga terjadi penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.

        Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

        “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: