Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Soal Mastermind Penyadapan Prabowo: Bisik-bisik 'Perintah Solo' Sudah Beredar Luas!

        PDIP Soal Mastermind Penyadapan Prabowo: Bisik-bisik 'Perintah Solo' Sudah Beredar Luas! Kredit Foto: Dok Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyadapan oleh Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan beragam spekulasi, salah satunya adalah rumor bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah dari Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, meyakini bahwa manuver berbahaya ini mustahil merupakan inisiatif pribadi seorang jenderal di puncak kariernya. Ia juga tidak mungkin dilakukan atas perintah dari Prabowo Subianto.

        Baca Juga: Padahal Menjabat Wapres, Gibran bin Jokowi Tak Masuk Daftar Korban Penyadapan Listyo Sigit

        Guntur dengan hal tersebut menyimpulkan bahwa komando tersebut dipastikan datang dari kekuatan eksternal di luar struktur resmi negara. Salah satu rumor terkait hal itu menurutnya adalah intervensi dari kubu kota yang menjadi basis kekuatan politik dari Jokowi.

        "Bisik 'Perintah Solo' sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar," desak Guntur dikutip Kamis (5/11/2026).

        Menyikapi desas-desus yang mengarah pada sosok patron politik lama eks kapolri tersebut, ia menuntut pihak kepolisian untuk menunjukkan taringnya.

        Guntur menyatakan dukungan penuhnya agar mereka membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu atau takut pada bayang-bayang kekuatan masa lalu.

        "Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir," tutur Guntur.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

        Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

        Baca Juga: Ditarget Listyo Sigit, Prabowo Jadi Korban Skandal Terbesar Sepanjang 80 Tahun Sejarah Polri

        “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: