WE Online, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar segera menindaklanjuti kasus siaran gelap yang mengganggu siaran resmi MNCTV yang terjadi pada 15, 16, dan 22 Oktober 2015.
Dikatakan Mahfudz, tayangan siaran gelap tersebut telah melanggar undang-undang dalam hal penggunaan frekuensi televisi sehingga harus diberi sanksi.
"Kemenkominfo yang punya otoritas untuk memberikan izin siaran, frekuensi, melakukan fungsi kontrol dan penertiban ini harus melakukan investigasi termasuk memberikan tindakan atau sanksi yang jelas-jelas melakukan pelanggaran itu," ujar Mahfudz di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Politisi PKS tersebut menduga kejadian itu masih berhubungan dengan sengketa kepemilikan frekuensi siar antara TPI dan MNCTV yang hingga kini belum tuntas.
Sebelumnya, pada 15 dan 16 Oktober 2015 frekuensi 37 UHF Jakarta milik MNCTV mengalami gangguan. Gangguan serupa juga terjadi pada Kamis 22 Oktober pagi pukul 09.00 WIB. Selama mengalami gangguan, colourbar ditayangkan di layar dengan tulisan TPI 37 UHF untuk wilayah Jabodetabek.
Terpisah, Direktur MNCTV Ruby Pandjaitan menjelaskan pihaknya berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang mengganggu siaran resmi MNCTV. Apalagi, kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: