WE Online, Pekalongan - Nilai pembayaran harga tebus raskin (HTR) yang telah dibayarkan oleh Subdivisi Regional Pekalongan, Jawa Tengah, pada tahun lalu sebesar Rp169,699 miliar atau 100 persen dari realisasi 106.061.970 kilogram.
Wakil Kepala Bulog Subdivre Pekalongan Sulais di Pekalongan, Rabu (3/2/2016), mengatakan bahwa pembayaran HTR eks-Keresidenan Pekalongan dapat terselesaikan tepat waktu. Hal ini berdasar hasil evaluasi pelaksanaan program raskin 2015.
"Hasil evaluasi lainnya pada tahun 2015 adalah pembayaran HTR setiap alokasi per bulan belum tepat waktu dan lebih dari 7 hari setelah penjualan atau rata-rata sekitar 15--40 hari," katanya.
Menurut dia, pembagian rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) juga belum sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan, yaitu 15 kilogram per rumah tangga sasaran per bulan.
"Selain itu, ada pula komplain terkait dengan kualitas beras raskin yang masih perlu diperbaiki," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi mengatakan bahwa pemkab telah melaksanakan rapat koordinasi evaluasi program raskin dengan pihak Bulog dan Provinsi Jateng sebagai upaya merealisasikan program pemerintah guna membantu warga berpenghasilan rendah.
"Rakor bertujuan menyinkronkan dan sinergitas antara Pemrov Jateng, kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD dalam penyaluran beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan enam tepat (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, red.)," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: