Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lebih dari 27 Ribu Netizen Tolak Wacana Revisi UU Pilkada

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Wacana mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mendapatkan respons dari netizen.

        Seorang pengguna internet bernama Caesar Sutiono memulai sebuah petisi di laman Change.org berjudul Menolak Wacana Revisi UU Pilkada untuk Menaikkan Persyaratan Calon Independen. Hingga Senin (21/3/2016) ini petisi tersebut sudah mendapatkan dukungan lebih dari 27 ribu?warga dunia maya.

        Adapun, berikut ini kutipan petisi tersebut?

        "Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada dua model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

        Yang menarik adalah wacana ini timbul pada saat sedang menghangatnya Pillkada DKI Jakarta di mana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali. Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia."

        Menurut Caesar, petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Pilkada mengingat tidak adanya urgensi untuk merevisi UU tersebut.

        "Sangat diiharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: