Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengandung Unsur Disinformasi, Change.org Turunkan Petisi BPA

Mengandung Unsur Disinformasi, Change.org Turunkan Petisi BPA Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai platform petisi terbesar di dunia, Change.org mewadahi setiap orang bisa berkampanye untuk memobilisasi pendukung dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi. Namun, ada hal-hal yang dapat memaksa Change.org untuk terpaksa menurunkan petisi dari para penggagasnya.

"Jadi, siapapun bisa buat petisi, tinggal masuk ke situs Change.org saja, klik mulai petisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Siapapun yang memulai petisi itu bisa langsung menayangkan petisi mereka," ujar Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga: Beredar Hoax BPA Galon Guna Ulang, GAPMMI Dukung Langkah BPOM Tindak Tegas Penyebar

Namun, kata Arief, sama dengan platform lainnya, Change.org juga ada flagging mechanism atau hal-hal yang dilarang yang dibuat dalam panduan komunitas. Dia mengatakan bahwa konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan disinformasi merupakan hal-hal yang dilarang dimuat dalam petisi.

"Jika kami menemukan bahwa konten itu melanggar pedoman komunitas atau ketentuan layanan kami, kami berhak untuk menghapusnya. Jika si penggagas petisi mengunggah konten yang merupakan pelanggaran serius atau berulang, kami bahkan dapat menangguhkan atau menutup akunnya," ucapnya.

Terkait disinformasi, dia mengakui sulit untuk mengategorikannya. Makanya, kata Arief,  kalau dilihat di panduan komunitas, kasus disinformasi ini tidak bisa sembarangan untuk ditetapkan sebagai petisi disinformasi.

"Untuk kasus ini, kami bisa putuskan langsung untuk menurunkan petisinya jika ada surat resmi dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa petisi itu merupakan disinformasi. Yang berwewenang dalam hal ini adalah pemerintah atau lembaga hukum lainnya," tuturnya.

Arief mengatakan, Change.org mempunyai tim kebijakan atau policy yang akan menangani kasus-kasus seperti ini. "Jadi kalau misalnya ada satu hal yang kita lihat di sini bahwa disinformasi petisi itu efeknya bisa berdampak buruk sekali, mungkin saja kita putuskan untuk kita turunkan. Dengan adanya kemudian permintaan dari yang berwewenang, petisi itu menjadi lebih kuat untuk kita turunkan," tukasnya.

Menurutnya, sanksi lebih tegas akan diberikan terhadap akun si penggagas petisi jika dia mencoba untuk mengulangi lagi untuk membuat petisi yang sama di Change.org. "Jika demikian, biasanya akunnya kita freeze sehingga tidak bisa lagi membuat petisi yang sama," ucap Arief.

Dia mencontohkan kasus petisi berjudul "Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA)" yang dibuat perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang telah diturunkan (tidak ada lagi di situs change.org) karena mengandung konten berisi disinformasi.

"Dalam kasus ini, kita diminta Kemenkominfo yang mengirimkan surat lewat sosial media kita untuk menurunkan petisi itu karena dianggap disinformasi. Kemudian kami langsung mengirim surat secara formal ke tim global kami di pusat supaya bisa diproses pencabutan petisinya. Kita juga memberitahukan penggagas petisi apa yang telah terjadi dengan alasan penurunan petisinya," tuturnya.

Arief juga mengatakan, Change.org tidak memperbolehkan para pembuat petisi menggunakan hacking system untuk memperbanyak email-email yang tidak teridentifikasi yang menandatangani sebuah petisi.

"Ini terlihat dari ada orang yang menandatangani petisi itu lebih dari sekali. Nah, kita memiliki mesin tertentu untuk spoting hacker itu dan jumlah petisinya akan turun secara otomatis," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: